3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Mudah dan Antiribet – Wajib pajak memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor adalah kontribusi wajib kepada negara. Pembayaran pajak adalah sumber pendapatan daerah. Kemudahan pembayaran pajak kini tersedia melalui HP. HP menyediakan akses mudah untuk cek pajak motor.

Source: disway.id
Informasi pajak motor memberikan data detail mengenai tagihan.
3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Mudah dan Antiribet
Di era digital ini, mengecek pajak motor tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Cukup dengan bermodalkan HP dan koneksi internet, Anda bisa mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan mudah dan cepat. Berikut adalah 3 cara cek pajak motor lewat HP yang mudah dan antiribet:
1. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Aplikasi SIGNAL adalah inovasi dari Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi ini terintegrasi dengan data kendaraan di seluruh Indonesia, sehingga Anda bisa mengecek pajak motor dari mana saja.
Langkah-langkah cek pajak motor melalui aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri yang lengkap dan benar.
- Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh SIGNAL.
- Login ke aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu “NRKB Digital”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor kendaraan Anda.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
- Klik “Lanjut”.
- Informasi mengenai pajak motor Anda akan ditampilkan, termasuk besaran pajak yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, dan detail lainnya.
Keunggulan menggunakan aplikasi SIGNAL:
- Praktis dan mudah digunakan.
- Informasi pajak akurat dan terpercaya.
- Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.
- Terintegrasi dengan data kendaraan di seluruh Indonesia.
2. Melalui SMS (Short Message Service), 3 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Mudah dan Antiribet
Beberapa daerah di Indonesia menyediakan layanan cek pajak motor melalui SMS. Layanan ini sangat berguna bagi Anda yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi. Format SMS dan nomor tujuan berbeda-beda tergantung pada wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar.
Berikut adalah contoh format SMS dan nomor tujuan untuk beberapa wilayah:
Wilayah | Format SMS | Nomor Tujuan |
---|---|---|
DKI Jakarta | INFO(spasi)RANMOR(spasi)Nomor Plat Kendaraan | 8893 |
Jawa Barat | INFO(spasi)PLATNOMOR/KODEPLAT | 08112119211 |
Jawa Timur | PAJAK(spasi)Nomor Plat Kendaraan | 7070 |
Jawa Tengah | INFO(spasi)PLATNOMOR/KODEPLAT | 9600 |
Catatan: Pastikan Anda mengirimkan SMS dengan format yang benar dan ke nomor tujuan yang sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. Tarif SMS akan dikenakan sesuai dengan ketentuan operator seluler yang Anda gunakan.
Contoh penggunaan: Jika Anda berada di DKI Jakarta dan plat nomor kendaraan Anda adalah B 1234 ABC, maka Anda bisa mengirimkan SMS dengan format: INFO RANMOR B 1234 ABC ke nomor 8893.
3. Melalui Website e-Samsat
Selain melalui aplikasi dan SMS, Anda juga bisa mengecek pajak motor melalui website e-Samsat yang disediakan oleh masing-masing daerah. Website e-Samsat biasanya menyediakan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan bermotor, termasuk besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan detail lainnya.
Langkah-langkah cek pajak motor melalui website e-Samsat:
- Buka website e-Samsat sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar. Anda bisa mencari informasi mengenai website e-Samsat wilayah Anda melalui mesin pencari Google.
- Cari menu atau fitur “Cek Pajak Kendaraan”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor kendaraan Anda.
- Masukkan nomor rangka kendaraan Anda (biasanya 5 digit terakhir).
- Ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh website.
- Informasi mengenai pajak motor Anda akan ditampilkan.
Contoh website e-Samsat untuk beberapa wilayah:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Tips tambahan:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat menggunakan aplikasi SIGNAL atau website e-Samsat.
- Siapkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor kendaraan dan nomor rangka kendaraan Anda.
- Periksa kembali informasi yang Anda masukkan sebelum melakukan pengecekan.
- Jika Anda mengalami kesulitan, hubungi kantor Samsat terdekat atau layanan pelanggan yang tersedia.
Dengan memanfaatkan ketiga cara di atas, Anda bisa dengan mudah mengecek pajak motor Anda dari mana saja dan kapan saja. Tidak perlu lagi repot antre di kantor Samsat atau menunggu surat pemberitahuan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Nah, itu dia sobat Kompasiana, tiga cara mudah dan praktis buat cek pajak motor lewat HP. Gampang banget kan? Jadi, gak ada alasan lagi buat telat bayar pajak ya! Terima kasih sudah mampir dan membaca artikel ini. Jangan lupa kunjungi lagi Kompasiana untuk mendapatkan informasi menarik dan bermanfaat lainnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!