4 Ayat dan Hadits Tentang Hutang Piutang dalam Islam – Hutang piutang, sebuah aktivitas muamalah, memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Al-Quran dan Hadits memberikan panduan jelas mengenai praktik ini. Ekonomi syariah mengakui hutang piutang sebagai solusi finansial. Transaksi ini membutuhkan pemahaman mendalam agar sesuai syariat.
4 Ayat dan Hadits Tentang Hutang Piutang dalam Islam
Islam mengatur hutang piutang ( qardh) secara komprehensif, bukan hanya sebagai transaksi bisnis semata, tetapi juga sebagai bentuk tolong-menolong antar sesama Muslim. Al-Quran dan Hadits memberikan pedoman yang jelas mengenai etika, hukum, dan konsekuensi terkait hutang piutang. Berikut adalah 4 ayat dan hadits penting yang membahas topik ini:
1. Ayat tentang Anjuran Mencatat Hutang (QS. Al-Baqarah
282)
Ayat ini adalah ayat terpanjang dalam Al-Quran dan secara khusus membahas tentang hutang piutang. Berikut kutipannya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (mendiktekan), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang di antara keduanya lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menuliskan hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu, (kecuali) jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tiada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Penjelasan:
- Anjuran Menulis Hutang: Ayat ini dengan tegas menganjurkan untuk mencatat setiap transaksi hutang piutang, terutama yang tidak dilakukan secara tunai (kredit). Pencatatan ini bertujuan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari dan menjaga hak masing-masing pihak.
- Peran Penulis dan Saksi: Ayat ini juga menjelaskan peran penting penulis (notulis) dan saksi dalam transaksi hutang piutang. Penulis bertugas mencatat transaksi dengan jujur dan akurat, sedangkan saksi bertugas untuk menyaksikan dan membenarkan transaksi tersebut. Kehadiran saksi, terutama dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, memperkuat bukti transaksi.
- Keadilan dan Ketakwaan: Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dan ketakwaan dalam setiap aspek transaksi hutang piutang. Orang yang berhutang tidak boleh mengurangi jumlah hutangnya, dan penulis serta saksi tidak boleh mempersulit atau berbohong.
2. Ayat tentang Kewajiban Membayar Hutang (QS. An-Nisa
58)
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58)
Penjelasan:
Meskipun ayat ini berbicara tentang amanah secara umum, ulama menafsirkannya juga mencakup kewajiban membayar hutang. Hutang adalah amanah yang harus ditunaikan kepada pemiliknya. Menunda-nunda atau bahkan tidak membayar hutang termasuk dalam pengkhianatan terhadap amanah.
3. Hadits tentang Orang yang Ruhnya Tergantung karena Hutangnya, 4 Ayat dan Hadits Tentang Hutang Piutang dalam Islam
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. Tirmidzi no. 1078, Ibnu Majah no. 2431)

Source: myislam.org
Penjelasan:
Hadits ini memberikan peringatan keras bagi orang yang memiliki hutang. “Tergantung” dalam hadits ini diartikan bahwa ruh orang yang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang akan tertahan dan tidak bisa mencapai derajat yang tinggi di sisi Allah SWT. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah hutang dalam Islam. Hadits ini juga memotivasi umat Muslim untuk segera melunasi hutang-hutangnya sebelum meninggal dunia.
4. Hadits tentang Keutamaan Memberi Kemudahan kepada Orang yang Kesulitan Membayar Hutang
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan (membayar hutang), maka Allah akan memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)
Penjelasan:
Hadits ini mengajarkan tentang pentingnya tolong-menolong dan memberi kemudahan kepada orang yang sedang kesulitan membayar hutang. Memberi kemudahan bisa berupa memberikan tenggang waktu yang lebih lama, mengurangi jumlah hutang, atau bahkan menghapuskan sebagian atau seluruh hutang jika orang tersebut benar-benar tidak mampu membayar. Allah SWT menjanjikan kemudahan di dunia dan akhirat bagi orang yang melakukan perbuatan mulia ini.
Implikasi Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari:
Aspek | Implikasi |
---|---|
Peminjaman | Selalu catat setiap transaksi hutang piutang secara tertulis, baik kecil maupun besar. Gunakan saksi untuk memperkuat bukti transaksi. |
Pembayaran | Berusahalah untuk membayar hutang tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Jika mengalami kesulitan, segera komunikasikan dengan pihak pemberi hutang dan carilah solusi yang baik. |
Pemberian Hutang | Berikan hutang kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan memiliki kemampuan untuk membayar. Berikan kemudahan jika orang tersebut mengalami kesulitan membayar. |
Niat | Niatkan hutang piutang sebagai bentuk tolong-menolong dan ibadah kepada Allah SWT. Hindari riba dan praktik-praktik yang haram dalam transaksi hutang piutang. |
Memahami dan mengamalkan ayat dan hadits tentang hutang piutang akan membawa keberkahan dalam kehidupan kita. Selain itu, hal ini juga akan mempererat tali persaudaraan dan menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Semoga artikel ini memberikan pencerahan dan manfaat bagi kita semua. Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca. Jangan ragu untuk berkunjung kembali nanti, karena kami akan terus menyajikan artikel-artikel menarik dan bermanfaat lainnya. Sampai jumpa!