Contoh SK Panitia Ujian Sekolah SD yang Bisa Jadi Referensi – Ujian Sekolah Dasar (SD) merupakan tahapan penting. Panitia Ujian Sekolah memiliki peran krusial. Surat Keputusan (SK) Panitia Ujian Sekolah menjadi dasar hukum. Referensi SK diperlukan bagi sekolah. Contoh SK Panitia Ujian Sekolah SD membantu kelancaran ujian.

Source: slideplayer.com
Contoh SK Panitia Ujian Sekolah SD yang Bisa Jadi Referensi
Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) di tingkat Sekolah Dasar (SD) membutuhkan persiapan matang dan terstruktur. Salah satu langkah penting dalam persiapan tersebut adalah pembentukan panitia ujian. Panitia ini memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ujian berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pembentukan panitia ujian secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah.
SK Panitia Ujian Sekolah SD bukan hanya sekadar formalitas administratif. Dokumen ini memuat informasi penting terkait susunan panitia, tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota, serta dasar hukum pembentukan panitia. Dengan adanya SK yang jelas dan komprehensif, diharapkan panitia dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
Berikut adalah contoh SK Panitia Ujian Sekolah SD yang dapat dijadikan referensi. Perlu diingat bahwa contoh ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing sekolah.
Contoh Format SK Panitia Ujian Sekolah SD, Contoh SK Panitia Ujian Sekolah SD yang Bisa Jadi Referensi
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA [Nama Kabupaten/Kota]
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI [Nama Sekolah]
Alamat: [Alamat Sekolah]
Kode Pos: [Kode Pos Sekolah]
Telepon: [Nomor Telepon Sekolah]
Email: [Alamat Email Sekolah]
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [Nama Sekolah]
Nomor: [Nomor SK]
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA UJIAN SEKOLAH (US)
TAHUN PELAJARAN [Tahun Pelajaran]
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [Nama Sekolah],
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran [Tahun Pelajaran], perlu dibentuk panitia ujian.
- Bahwa pembentukan panitia ujian sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0055/P/BSNP/XI/2022 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah.
- Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran [Tahun Pelajaran].
Memperhatikan:

Source: slideplayer.com
- Hasil rapat dewan guru SDN [Nama Sekolah] tanggal [Tanggal Rapat].
MEMUTUSKAN:

Source: slideplayer.com
Menetapkan:
PERTAMA: Membentuk Panitia Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran [Tahun Pelajaran] dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA: Panitia Ujian Sekolah (US) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun perencanaan pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
- Menyiapkan bahan dan perangkat Ujian Sekolah (US).
- Melaksanakan Ujian Sekolah (US) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mengolah dan menganalisis hasil Ujian Sekolah (US).
- Menyusun laporan pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
- Bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan pelaksanaan Ujian Sekolah (US).
KETIGA: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: [Tempat Penetapan]
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]
Kepala Sekolah,
[Nama Kepala Sekolah]NIP. [NIP Kepala Sekolah]
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [Nama Sekolah]
Nomor: [Nomor SK]
Tanggal: [Tanggal Penetapan]
Tentang: Pembentukan Panitia Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran [Tahun Pelajaran]
No. | Nama | NIP | Jabatan dalam Panitia | Tugas dan Tanggung Jawab |
---|---|---|---|---|
1. | [Nama Ketua Panitia] | [NIP Ketua Panitia] | Ketua |
|
2. | [Nama Sekretaris] | [NIP Sekretaris] | Sekretaris |
|
3. | [Nama Bendahara] | [NIP Bendahara] | Bendahara |
|
4. | [Nama Anggota 1] | [NIP Anggota 1] | Anggota (Penyusun Soal) |
|
5. | [Nama Anggota 2] | [NIP Anggota 2] | Anggota (Pengawas Ruang) |
|
6. | [Nama Anggota 3] | [NIP Anggota 3] | Anggota (Pemeriksa Hasil Ujian) |
|
Kepala Sekolah,
[Nama Kepala Sekolah]NIP. [NIP Kepala Sekolah]
Penjelasan Lebih Detail Mengenai Komponen SK
1. Kepala Surat: Bagian ini mencantumkan identitas sekolah secara lengkap, termasuk nama sekolah, alamat, kode pos, nomor telepon, dan alamat email. Hal ini penting untuk menunjukkan legalitas dan keabsahan dokumen.
2. Judul Surat: Judul surat harus jelas dan spesifik, yaitu “SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI [Nama Sekolah] Tentang PEMBENTUKAN PANITIA UJIAN SEKOLAH (US) TAHUN PELAJARAN [Tahun Pelajaran]”.
3. Nomor Surat: Setiap SK harus memiliki nomor urut yang unik untuk memudahkan pengarsipan dan pencarian data.
4. Bagian “Menimbang”: Bagian ini berisi alasan-alasan mengapa SK tersebut perlu diterbitkan. Alasan-alasan tersebut harus relevan dengan konteks pembentukan panitia ujian.
5. Bagian “Mengingat”: Bagian ini mencantumkan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan SK. Dasar hukum tersebut dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan lainnya yang relevan.
6. Bagian “Memperhatikan”: Bagian ini mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan SK, seperti hasil rapat dewan guru.
7. Bagian “Memutuskan”: Bagian ini merupakan inti dari SK, yang berisi ketetapan-ketetapan yang diambil oleh Kepala Sekolah. Ketetapan tersebut meliputi:
- Pembentukan panitia ujian dengan susunan personalia yang jelas.
- Penetapan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota panitia.
- Penegasan mengenai pembiayaan pelaksanaan SK.
- Pernyataan mengenai keberlakuan SK.
8. Lampiran SK: Lampiran SK berisi daftar nama-nama anggota panitia ujian beserta jabatan, NIP (jika ada), dan tugas-tugasnya secara rinci.
9. Tanda Tangan dan Stempel: SK harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stempel resmi sekolah untuk menunjukkan keabsahannya.
Tips dalam Menyusun SK Panitia Ujian Sekolah SD
- Libatkan semua pihak terkait: Pastikan dalam penyusunan SK, semua pihak terkait seperti guru, staf, dan komite sekolah dilibatkan untuk memberikan masukan dan saran.
- Susun tugas dan tanggung jawab secara jelas: Setiap anggota panitia harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dan terukur agar dapat bekerja secara efektif.
- Perhatikan anggaran: Alokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung pelaksanaan kegiatan panitia.
- Sosialisasikan SK: Setelah SK diterbitkan, sosialisasikan kepada seluruh warga sekolah agar semua pihak memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
- Evaluasi secara berkala: Lakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja panitia untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi perbaikan.
Dengan mengikuti contoh dan tips di atas, diharapkan Anda dapat menyusun SK Panitia Ujian Sekolah SD yang komprehensif dan efektif, sehingga pelaksanaan ujian dapat berjalan lancar dan sukses.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca. Jangan lupa untuk berkunjung kembali, ya! Kami akan terus menyajikan informasi dan referensi bermanfaat lainnya seputar dunia pendidikan. Sampai jumpa di artikel berikutnya!