Apa Itu NIB bagi Pelaku Usaha dan Cara Mendapatkannya? Inilah Penjelasannya – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah menerbitkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS menyederhanakan proses perizinan berusaha. Pelaku usaha wajib memiliki NIB untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Apa Itu NIB bagi Pelaku Usaha?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Penerbitan NIB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha di Indonesia.
- Identitas Resmi: NIB adalah bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara resmi di pemerintah.
- Legalitas Usaha: Dengan memiliki NIB, usaha Anda dianggap legal dan sah untuk beroperasi di wilayah Indonesia.
- Memudahkan Perizinan: NIB menjadi syarat utama untuk mengurus perizinan usaha lainnya, seperti izin operasional dan izin komersial.
- Akses Pembiayaan: NIB seringkali menjadi persyaratan untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Kepercayaan Pelanggan: Memiliki NIB meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap usaha Anda.
Manfaat Memiliki NIB
NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:
- Legalitas Usaha: NIB membuktikan bahwa usaha Anda sah dan diakui oleh negara.
- Kemudahan Perizinan: NIB menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau izin operasional lainnya.
- Akses Pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan lainnya seringkali mensyaratkan NIB sebagai salah satu dokumen untuk pengajuan pinjaman modal usaha.
- Kesempatan Mengikuti Tender: NIB menjadi syarat untuk mengikuti tender atau proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta.
- Perlindungan Hukum: Dengan memiliki NIB, usaha Anda mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB?
Semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NIB. Ini termasuk:

Source: easylegal.id
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Usaha yang memiliki modal kecil dan omzet terbatas.
- Usaha Menengah dan Besar: Usaha yang memiliki modal dan omzet yang lebih besar.
- Perusahaan Perseorangan: Usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang.
- Perseroan Terbatas (PT): Badan usaha yang modalnya terbagi atas saham.
- Koperasi: Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Badan Usaha Lainnya: Termasuk firma, CV, dan bentuk badan usaha lainnya.
Cara Mendapatkan NIB Melalui Sistem OSS
Proses mendapatkan NIB dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses Sistem OSS: Buka situs web OSS di https://oss.go.id/ .
- Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan informasi usaha yang diperlukan. Pastikan Anda memiliki email aktif dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Login ke Sistem OSS: Setelah memiliki akun, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Pilih Jenis Usaha: Pilih jenis usaha Anda, apakah UMK atau non-UMK.
- Isi Data Usaha: Isi data usaha secara lengkap dan benar, termasuk nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, dan informasi lainnya yang diminta. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan (jika ada).
- Pilih Kode KBLI: Pilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha Anda. KBLI adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha. Anda dapat mencari kode KBLI yang sesuai di sistem OSS atau berkonsultasi dengan ahli.
- Unggah Dokumen Pendukung: Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan (jika ada).
- Periksa Data dan Ajukan Permohonan: Periksa kembali semua data yang telah diisi dan pastikan semuanya benar. Setelah yakin, ajukan permohonan NIB.
- Cetak NIB: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email. Anda dapat mencetak NIB dari sistem OSS.
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus NIB
Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus NIB:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): KTP pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): NPWP pribadi atau NPWP perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan (jika ada): Akta pendirian perusahaan untuk badan usaha seperti PT, CV, atau koperasi.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Surat keterangan yang menunjukkan alamat tempat usaha.
- Informasi Detail Usaha: Informasi mengenai jenis usaha, bidang usaha, modal usaha, dan jumlah tenaga kerja.
Biaya Pengurusan NIB
Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu mengurus NIB, Anda mungkin akan dikenakan biaya jasa. Pastikan Anda memilih penyedia jasa yang terpercaya dan transparan dalam memberikan biaya.
Kendala yang Sering Dihadapi dalam Pengurusan NIB
Meskipun proses pengurusan NIB relatif mudah, beberapa pelaku usaha seringkali menghadapi kendala, antara lain:
- Kesulitan Mengakses Sistem OSS: Sistem OSS terkadang mengalami gangguan atau pemeliharaan, sehingga sulit diakses.
- Kesulitan Memilih Kode KBLI yang Tepat: Memilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha bisa menjadi tantangan tersendiri.
- Kesalahan Mengisi Data: Kesalahan dalam mengisi data dapat menyebabkan permohonan NIB ditolak.
- Kurangnya Informasi: Kurangnya informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan NIB.
Tips Mengatasi Kendala dalam Pengurusan NIB
Berikut adalah beberapa tips untuk mengatasi kendala yang sering dihadapi dalam pengurusan NIB:
- Pastikan Koneksi Internet Stabil: Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat mengakses sistem OSS.
- Pelajari Kode KBLI dengan Cermat: Pelajari kode KBLI dengan cermat dan pilih yang paling sesuai dengan bidang usaha Anda.
- Periksa Data dengan Teliti: Periksa data yang Anda isi dengan teliti sebelum mengajukan permohonan NIB.
- Cari Informasi yang Akurat: Cari informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan NIB dari sumber yang terpercaya, seperti situs web resmi OSS atau instansi pemerintah terkait.
- Gunakan Jasa Konsultan (jika diperlukan): Jika Anda merasa kesulitan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan NIB.
Tabel Ringkasan: NIB untuk Pelaku Usaha: Apa Itu NIB Bagi Pelaku Usaha Dan Cara Mendapatkannya? Inilah Penjelasannya
Aspek | Deskripsi |
---|---|
Definisi | Nomor Induk Berusaha, identitas resmi pelaku usaha. |
Penerbit | Lembaga OSS (Online Single Submission). |
Fungsi | Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), akses kepabeanan. |
Manfaat | Legalitas usaha, kemudahan perizinan, akses pembiayaan, kesempatan mengikuti tender, perlindungan hukum. |
Proses Pengurusan | Online melalui sistem OSS. |
Biaya | Gratis (kecuali menggunakan jasa pihak ketiga). |
Persyaratan | KTP, NPWP, Akta Pendirian (jika ada), SKDU, informasi detail usaha. |
Semoga artikel ini membantu Anda memahami apa itu NIB dan bagaimana cara mendapatkannya. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut di situs web OSS atau instansi pemerintah terkait jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut.