Table of Contents

Apa Itu SPPKP? Ini Penjelasan beserta Cara Mendapatkannya – Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) merupakan dokumen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SPPKP sebagai bukti pengukuhan PKP. Pengusaha dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar wajib memiliki SPPKP.

Apa Itu SPPKP? Ini Penjelasan beserta Cara Mendapatkannya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut telah dikukuhkan menjadi PKP. SPPKP ini sangat penting karena merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk dapat memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mengapa SPPKP Penting?

SPPKP bukan hanya sekadar formalitas. Dokumen ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  • Legitimasi PKP: SPPKP membuktikan bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi sebagai PKP.
  • Pemungutan PPN: PKP berhak memungut PPN dari setiap penjualan barang atau jasa kena pajak.
  • Penerbitan Faktur Pajak: PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
  • Kredit Pajak: PKP dapat mengkreditkan PPN masukan (PPN yang dibayarkan saat membeli barang atau jasa) dengan PPN keluaran (PPN yang dipungut saat menjual barang atau jasa).
  • Pelaporan PPN: PKP wajib melaporkan PPN yang dipungut dan dibayarkan secara berkala melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Siapa yang Wajib Memiliki SPPKP?

Tidak semua pengusaha wajib memiliki SPPKP. Kewajiban pengukuhan sebagai PKP berlaku bagi pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu. Secara umum, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika:

  1. Memiliki Omzet Melebihi Batas Tertentu: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Memilih Dikukuhkan Sebagai PKP: Meskipun omzet belum mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pilihan ini biasanya diambil oleh pengusaha yang ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan yang mengharuskan mitranya berstatus PKP, atau karena ingin memanfaatkan fasilitas PPN.

Perlu dicatat bahwa meskipun omzet di bawah Rp4,8 miliar, ada beberapa jenis usaha yang tetap dianjurkan untuk menjadi PKP, misalnya usaha yang banyak melakukan transaksi dengan pemerintah atau perusahaan besar yang membutuhkan faktur pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkan SPPKP?

Proses pengajuan SPPKP relatif mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut langkah-langkahnya:

A. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan SPPKP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Formulir Pengukuhan PKP: Formulir ini dapat diunduh dari situs web DJP atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Fotokopi KTP/Paspor Pengurus: Siapkan fotokopi identitas diri pengurus perusahaan.
  • Fotokopi NPWP Pengurus: Siapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus perusahaan.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan: Siapkan fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha: Siapkan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Dokumen Lain yang Relevan: Tergantung pada jenis usaha, mungkin diperlukan dokumen lain seperti izin usaha atau surat keterangan lainnya.

B. Pengajuan Permohonan Secara Online

Pengajuan permohonan SPPKP secara online dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Web DJP: Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
  2. Pilih e-Registration: Cari dan klik tautan “e-Registration” atau “Pendaftaran NPWP Online”.
  3. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diperlukan.
  4. Login ke Aplikasi: Login ke aplikasi e-Registration menggunakan akun yang telah dibuat.
  5. Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan benar.
  6. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
  7. Kirim Permohonan: Setelah semua data dan dokumen diisi dan diunggah, kirimkan permohonan Anda.
  8. Cetak Bukti Penerimaan: Cetak bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan.

C. Pengajuan Permohonan Secara Offline

Pengajuan permohonan SPPKP secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi KPP: Kunjungi KPP tempat usaha Anda terdaftar.
  2. Ambil Formulir Permohonan: Ambil formulir permohonan pengukuhan PKP di loket pelayanan.
  3. Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan benar.
  4. Lampirkan Dokumen: Lampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
  5. Serahkan Permohonan: Serahkan formulir permohonan dan dokumen-dokumen pendukung ke loket pelayanan.
  6. Terima Tanda Terima: Terima tanda terima permohonan sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan.

D. Proses Verifikasi

Setelah permohonan diajukan, DJP akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda berikan. Proses verifikasi ini dapat meliputi:

  • Pemeriksaan Dokumen: DJP akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda lampirkan.
  • Survei Lapangan: Dalam beberapa kasus, DJP dapat melakukan survei lapangan untuk memastikan keberadaan dan kebenaran informasi usaha Anda.

E. Penerbitan SPPKP

Jika permohonan Anda disetujui, DJP akan menerbitkan SPPKP. SPPKP biasanya diterbitkan dalam jangka waktu tertentu setelah permohonan diajukan dan dinyatakan lengkap. Anda akan menerima pemberitahuan jika SPPKP Anda telah diterbitkan dan dapat diambil di KPP atau diunduh melalui aplikasi e-Registration (jika pengajuan dilakukan secara online).

Masa Berlaku SPPKP

SPPKP berlaku selama Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan sebagai PKP. SPPKP dapat dicabut oleh DJP jika PKP tidak lagi memenuhi persyaratan, misalnya karena omzet tidak lagi melebihi Rp4,8 miliar atau karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan.

Kewajiban Setelah Mendapatkan SPPKP, Apa Itu SPPKP? Ini Penjelasan beserta Cara Mendapatkannya

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Anda memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Memungut PPN: Memungut PPN sebesar 11% (tarif terbaru) dari setiap penjualan barang atau jasa kena pajak.
  • Menerbitkan Faktur Pajak: Menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
  • Menyetor PPN: Menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
  • Melaporkan PPN: Melaporkan PPN yang dipungut dan dibayarkan melalui SPT Masa PPN.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut tabel yang merangkum poin-poin penting mengenai SPPKP:

Apa Itu SPPKP? Ini Penjelasan beserta Cara Mendapatkannya

Source: googleapis.com

Aspek Penjelasan
Definisi Surat bukti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penerbit Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fungsi Legitimasi PKP, pemungutan PPN, penerbitan faktur pajak, kredit pajak, pelaporan PPN.
Kewajiban Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Syarat Wajib Omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Cara Mendapatkan Online (e-Registration) atau Offline (KPP).

Dengan memahami apa itu SPPKP, mengapa penting, dan bagaimana cara mendapatkannya, diharapkan para pengusaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

Apa Itu SPPKP? Ini Penjelasan beserta Cara Mendapatkannya

Source: everpro.id

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan tentang SPPKP. Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca. Jangan ragu untuk kembali berkunjung, ya! Kami akan terus menyajikan informasi-informasi menarik dan penting lainnya seputar dunia bisnis dan perpajakan. Sampai jumpa di artikel berikutnya!