Apakah Karyawan Training Dapat THR? Ini Penjelasan Selengkapnya – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan ini membahas hak pekerja, termasuk karyawan training, untuk menerima THR. Pembayaran THR wajib perusahaan lakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karyawan training memiliki status sebagai pekerja, sehingga berpotensi mendapatkan THR.
Apakah Karyawan Training Berhak Mendapatkan THR? Penjelasan Lengkap: Apakah Karyawan Training Dapat THR? Ini Penjelasan Selengkapnya
Pertanyaan mengenai apakah karyawan training berhak mendapatkan THR seringkali muncul menjelang Hari Raya. Status karyawan training yang berbeda dengan karyawan tetap menimbulkan kebingungan. Artikel ini akan membahas secara mendalam hak karyawan training terkait THR, berlandaskan peraturan yang berlaku.
Source: com.au
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi landasan utama. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur lebih detail pelaksanaan pemberian THR. Kedua regulasi ini bertujuan melindungi hak pekerja dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: PP ini mengatur secara umum mengenai pengupahan, termasuk komponen upah dan waktu pembayaran. THR termasuk dalam komponen upah yang wajib dibayarkan.
- Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan: SE ini biasanya dikeluarkan setiap tahun menjelang Hari Raya. SE ini berisi himbauan dan penegasan kepada perusahaan untuk membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. SE ini juga menjelaskan mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Definisi Karyawan Training dan Status Hukumnya
Untuk memahami hak karyawan training terkait THR, penting untuk memahami definisi dan status hukumnya. Karyawan training, atau peserta pelatihan kerja, adalah individu yang mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan atau lembaga pelatihan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta agar siap memasuki dunia kerja.
Secara hukum, karyawan training dapat memiliki dua status:
Source: usercontent.one
- Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Jika karyawan training diikat dengan PKWT, maka ia memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap, termasuk hak atas THR. PKWT harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Peserta Pelatihan Kerja Tanpa Ikatan Kerja: Jika karyawan training tidak diikat dengan perjanjian kerja, maka statusnya adalah peserta pelatihan kerja. Dalam hal ini, perusahaan tidak wajib memberikan THR. Namun, perusahaan dapat memberikan insentif atau uang saku sebagai bentuk apresiasi.
Kriteria Karyawan Training yang Berhak Mendapatkan THR
Penentuan apakah karyawan training berhak mendapatkan THR bergantung pada beberapa faktor, terutama status kepegawaian dan masa kerja.
- Status Kepegawaian: Seperti yang dijelaskan sebelumnya, karyawan training yang diikat dengan PKWT berhak mendapatkan THR. PKWT harus mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk hak atas THR.
- Masa Kerja: PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR. Jika karyawan training memenuhi syarat ini, maka ia berhak mendapatkan THR.
Perhitungan THR untuk Karyawan Training
Perhitungan THR untuk karyawan training yang berhak mendapatkannya sama dengan perhitungan THR untuk karyawan tetap. Rumusnya adalah sebagai berikut:
THR = (Upah Sebulan) / 12 x Masa Kerja (dalam bulan)
Contoh:
Seorang karyawan training dengan PKWT memiliki upah sebulan Rp 4.000.
000. Ia telah bekerja selama 3 bulan. Maka, THR yang berhak ia terima adalah:
THR = (Rp 4.000.000) / 12 x 3 = Rp 1.000.000
Jika masa kerja karyawan training adalah 12 bulan atau lebih, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Kewajiban Perusahaan Terkait Pembayaran THR kepada Karyawan Training
Perusahaan memiliki kewajiban yang sama terhadap karyawan training yang berhak mendapatkan THR seperti terhadap karyawan tetap. Kewajiban tersebut meliputi:
- Membayar THR tepat waktu: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Membayar THR sesuai dengan ketentuan: THR harus dibayarkan sesuai dengan rumus perhitungan yang telah ditetapkan. Perusahaan tidak boleh mengurangi atau menunda pembayaran THR.
- Memberikan bukti pembayaran THR: Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran THR kepada karyawan. Bukti pembayaran ini dapat berupa slip gaji atau dokumen lain yang sah.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan yang berhak. Sanksi tersebut dapat berupa:
Source: usercontent.one
- Teguran tertulis: Pemerintah dapat memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.
- Pembatasan kegiatan usaha: Pemerintah dapat membatasi kegiatan usaha perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
- Pembekuan kegiatan usaha: Pemerintah dapat membekukan kegiatan usaha perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
- Pencabutan izin usaha: Pemerintah dapat mencabut izin usaha perusahaan jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR secara berulang-ulang.
Langkah yang Dapat Dilakukan Karyawan Training Jika THR Tidak Dibayarkan
Jika karyawan training merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh perusahaan, ia dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Melakukan mediasi dengan perusahaan: Karyawan dapat mencoba melakukan mediasi dengan perusahaan untuk mencari solusi terbaik. Mediasi dapat dilakukan secara internal atau melibatkan pihak ketiga, seperti serikat pekerja.
- Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan: Jika mediasi tidak berhasil, karyawan dapat melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Sebagai upaya terakhir, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut haknya.
Tabel Ringkasan Hak THR Karyawan Training, Apakah Karyawan Training Dapat THR? Ini Penjelasan Selengkapnya
Status Karyawan Training | Perjanjian Kerja | Masa Kerja Minimal | Hak THR |
---|---|---|---|
Karyawan | PKWT | 1 Bulan | Ya |
Peserta Pelatihan | Tidak Ada | Tidak Ada | Tidak |
Catatan: Perusahaan dapat memberikan insentif atau uang saku kepada peserta pelatihan meskipun tidak wajib membayar THR.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai hak karyawan training terkait THR. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dari sumber-sumber yang terpercaya. Dengan memahami hak dan kewajiban, diharapkan hubungan antara karyawan dan perusahaan dapat berjalan harmonis.