Apakah Pesangon Bisa Dicicil? Ini Dia Hukumnya –
Pesangon menjadi hak pekerja. Pekerja berhak menerima pesangon. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur pesangon. Perusahaan memiliki kewajiban membayar pesangon. Pembayaran pesangon seringkali menimbulkan pertanyaan.
Pertanyaan tersebut terkait dengan mekanisme pembayaran. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara sekaligus. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Pembayaran bertahap disebut juga dengan cicilan. Cicilan pesangon menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Apakah Pesangon Bisa Dicicil? Ini Dia Hukumnya
Pembayaran pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, bagaimana jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar pesangon secara penuh dalam satu waktu? Apakah pesangon bisa dicicil? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah lebih dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Pembayaran Pesangon
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait PHK, termasuk pembayaran pesangon.
Secara umum, UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021 tidak secara eksplisit melarang atau memperbolehkan pembayaran pesangon secara dicicil. Namun, prinsip yang mendasari hukum ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Artinya, segala bentuk perjanjian atau kesepakatan yang merugikan pekerja bertentangan dengan hukum.

Source: slideplayer.com
Kemungkinan Pembayaran Pesangon Secara Dicicil
Meskipun tidak ada larangan eksplisit, pembayaran pesangon secara dicicil pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat utama adalah adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Kesepakatan ini harus dibuat secara sukarela dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran pesangon secara dicicil:

Source: liveabout.com
- Kesepakatan Tertulis: Kesepakatan mengenai pembayaran pesangon secara dicicil harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan pekerja.
- Klausul yang Jelas: Kesepakatan tersebut harus memuat klausul yang jelas mengenai jumlah pesangon yang disepakati, jumlah cicilan, jangka waktu pembayaran, dan konsekuensi jika perusahaan gagal membayar cicilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
- Tidak Merugikan Pekerja: Pembayaran pesangon secara dicicil tidak boleh merugikan pekerja. Artinya, jangka waktu pembayaran cicilan harus wajar dan tidak memberatkan pekerja.
- Bunga atau Kompensasi: Idealnya, jika pembayaran pesangon dilakukan secara dicicil, pekerja berhak mendapatkan bunga atau kompensasi atas keterlambatan pembayaran tersebut. Hal ini untuk mengkompensasi nilai uang yang berkurang akibat inflasi.
- Jaminan Pembayaran: Untuk memberikan kepastian kepada pekerja, perusahaan dapat memberikan jaminan pembayaran, misalnya dengan menyerahkan aset perusahaan sebagai jaminan.
Risiko Pembayaran Pesangon Secara Dicicil
Meskipun diperbolehkan dengan syarat tertentu, pembayaran pesangon secara dicicil juga memiliki risiko, terutama bagi pekerja. Berikut adalah beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan:
- Ketidakpastian Pembayaran: Risiko utama adalah ketidakpastian pembayaran. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau likuidasi sebelum seluruh cicilan pesangon dibayarkan, pekerja berpotensi kehilangan haknya atas sisa pesangon yang belum dibayarkan.
- Nilai Uang Berkurang: Nilai uang akan terus berkurang akibat inflasi. Jika jangka waktu pembayaran cicilan terlalu lama, nilai pesangon yang diterima pekerja akan semakin kecil.
- Proses Hukum yang Rumit: Jika perusahaan gagal membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan, pekerja harus menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. Proses hukum ini dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Alternatif Solusi Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar Pesangon Sekaligus, Apakah Pesangon Bisa Dicicil? Ini Dia Hukumnya
Jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar pesangon secara sekaligus, selain pembayaran secara dicicil, terdapat beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan:
- Negosiasi dengan Pekerja: Perusahaan dapat melakukan negosiasi dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Misalnya, pekerja bersedia menerima pembayaran pesangon secara bertahap dengan jumlah yang lebih kecil, namun dengan jaminan pembayaran yang jelas.
- Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan Lain: Perusahaan dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lain untuk membayar pesangon pekerja.
- Penjualan Aset Perusahaan: Jika perusahaan memiliki aset yang tidak produktif, perusahaan dapat menjual aset tersebut untuk membayar pesangon pekerja.
- Restrukturisasi Keuangan: Perusahaan dapat melakukan restrukturisasi keuangan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan dan memungkinkan perusahaan untuk membayar pesangon pekerja.
Contoh Kasus
Berikut adalah contoh kasus pembayaran pesangon secara dicicil:
Aspek | Detail |
---|---|
Perusahaan | PT. Maju Jaya (mengalami kesulitan keuangan) |
Pekerja | Andi (masa kerja 10 tahun) |
Pesangon yang Seharusnya Dibayar | Rp 50.000.000 |
Kesepakatan | Pembayaran dicicil 10 kali, setiap bulan Rp 5.000.000 |
Jaminan | Perusahaan memberikan BPKB kendaraan operasional sebagai jaminan |
Dalam kasus ini, kesepakatan pembayaran pesangon secara dicicil diperbolehkan karena adanya kesepakatan tertulis, klausul yang jelas, dan jaminan pembayaran. Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga perlu dipertimbangkan secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Kesimpulan
Pembayaran pesangon secara dicicil diperbolehkan dengan syarat adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, kesepakatan tersebut tidak merugikan pekerja, dan terdapat jaminan pembayaran. Namun, pekerja perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum menyetujui pembayaran pesangon secara dicicil. Sebaiknya, pekerja berkonsultasi dengan ahli hukum atau serikat pekerja untuk mendapatkan saran yang tepat sebelum mengambil keputusan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pembayaran pesangon di Indonesia. Terima kasih sudah membaca! Jangan lupa untuk berkunjung kembali, ya, karena kami akan terus menyajikan informasi menarik dan bermanfaat lainnya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Source: stlawyers.ca