Apakah Pesangon Termasuk Warisan? Berikut Peraturan dan Undang-Undang Resminya – Pesangon menjadi perbincangan hangat setelah karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak karyawan, termasuk pesangon. Hukum waris di Indonesia mengatur pembagian harta setelah pewaris meninggal dunia. Pertanyaan muncul, apakah pesangon termasuk warisan dan tunduk pada hukum waris? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai status pesangon dalam hukum waris berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Apakah Pesangon Termasuk Warisan? Berikut Peraturan dan Undang-Undang Resminya
Pertanyaan mengenai apakah pesangon termasuk warisan seringkali menimbulkan kebingungan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami definisi pesangon, dasar hukumnya, serta ketentuan mengenai warisan dalam hukum Indonesia.
Definisi Pesangon
Pesangon merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) mengatur mengenai hak-hak karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Komponen pesangon umumnya meliputi:
- Uang Pesangon (UP): Diberikan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja. Besaran UP dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian karyawan selama bekerja di perusahaan. Besaran UPMK juga dihitung berdasarkan masa kerja.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi penggantian hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi ke tempat kerja (jika ada), dan penggantian perumahan serta pengobatan (jika ada).
Dasar Hukum Pesangon
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pesangon adalah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pasal 156 UU Ketenagakerjaan mengatur secara rinci mengenai besaran pesangon, UPMK, dan UPH yang harus dibayarkan kepada karyawan yang terkena PHK. Namun, perlu diperhatikan bahwa UU Cipta Kerja melakukan beberapa perubahan terhadap ketentuan pesangon, termasuk formula perhitungan dan batasan masa kerja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja juga memberikan panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PHK dan pembayaran pesangon.
Definisi Warisan
Warisan adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Hukum waris di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum adat. KUHPerdata mengatur hukum waris bagi golongan warga negara Indonesia (WNI) non-Muslim, sementara hukum adat berlaku bagi masyarakat adat dan sebagian WNI Muslim, terutama dalam hal pembagian warisan tanah. Bagi WNI Muslim, pembagian warisan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Status Pesangon dalam Hukum Waris
Secara umum, pesangon dianggap sebagai hak karyawan yang timbul karena adanya hubungan kerja. Jika karyawan meninggal dunia sebelum menerima pesangonnya, maka hak tersebut menjadi bagian dari harta peninggalannya (boedel waris). Dengan kata lain, pesangon yang belum dibayarkan kepada karyawan yang meninggal dunia akan diwariskan kepada ahli warisnya.
Argumen yang mendukung pesangon sebagai warisan:
- Hak Karyawan: Pesangon merupakan hak yang melekat pada diri karyawan karena telah bekerja di perusahaan. Hak ini tidak hilang meskipun karyawan meninggal dunia.
- Harta Peninggalan: Semua harta yang dimiliki oleh seseorang pada saat meninggal dunia menjadi bagian dari harta peninggalannya, termasuk hak atas pesangon yang belum dibayarkan.
- Kepentingan Ahli Waris: Ahli waris berhak untuk menerima harta peninggalan dari pewaris, termasuk pesangon, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Peraturan dan Undang-Undang yang Relevan, Apakah Pesangon Termasuk Warisan? Berikut Peraturan dan Undang-Undang Resminya
Beberapa peraturan dan undang-undang yang relevan dalam menentukan status pesangon sebagai warisan antara lain:

Source: nelliganlaw.ca
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Mengatur mengenai hak-hak karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur mengenai hukum waris bagi golongan WNI non-Muslim.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI): Mengatur mengenai hukum waris bagi WNI Muslim.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021: Memberikan panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PHK dan pembayaran pesangon.
Prosedur Pengajuan Klaim Pesangon sebagai Warisan
Untuk mengajukan klaim pesangon sebagai warisan, ahli waris perlu mengikuti prosedur tertentu. Prosedur ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, prosedur yang perlu dilakukan adalah:

Source: com.au
- Menyiapkan Dokumen: Ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat kematian karyawan, surat keterangan ahli waris, kartu keluarga, dan dokumen identitas ahli waris.
- Mengajukan Klaim ke Perusahaan: Ahli waris mengajukan klaim pesangon ke perusahaan tempat karyawan bekerja. Klaim diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
- Verifikasi dan Pembayaran: Perusahaan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan. Jika klaim disetujui, perusahaan akan membayarkan pesangon kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyelesaian Sengketa (Jika Ada): Jika terjadi sengketa mengenai klaim pesangon, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Implikasi Pajak atas Pesangon yang Diwariskan
Pesangon yang diterima sebagai warisan dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan mengenai pajak atas warisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat pengecualian pajak untuk warisan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat. Artinya, warisan yang diterima oleh orang tua, anak, atau cucu tidak dikenakan pajak penghasilan.
Berikut adalah tabel yang merangkum poin-poin penting terkait status pesangon sebagai warisan:

Source: levineblit.com
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Definisi Pesangon | Hak karyawan yang diberikan perusahaan saat PHK, meliputi UP, UPMK, dan UPH. |
Dasar Hukum Pesangon | UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 35 Tahun 2021. |
Definisi Warisan | Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris. |
Status Pesangon dalam Hukum Waris | Pesangon yang belum dibayarkan kepada karyawan yang meninggal dunia menjadi bagian dari harta peninggalannya (boedel waris) dan diwariskan kepada ahli waris. |
Prosedur Klaim | Menyiapkan dokumen, mengajukan klaim ke perusahaan, verifikasi, dan pembayaran. |
Implikasi Pajak | Pesangon yang diwariskan dapat dikenakan PPh, kecuali diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat. |
Dengan memahami peraturan dan undang-undang yang berlaku, diharapkan ahli waris dapat memahami hak-hak mereka dan mengajukan klaim pesangon secara tepat. Perusahaan juga diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai prosedur klaim pesangon kepada ahli waris.