Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa? Ini Jawabannya – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Muslim yang mampu. Namun, kelompok tertentu seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, dan musafir diperbolehkan tidak berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Besaran fidyah ini bervariasi, tergantung pada mazhab yang diikuti dan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Pembayaran fidyah merupakan wujud kepedulian sosial dan kompensasi atas ibadah puasa yang ditinggalkan.
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa? Ini Jawabannya
Pertanyaan mengenai besaran fidyah puasa 1 hari seringkali muncul di kalangan umat Muslim yang memiliki kewajiban membayar fidyah. Besaran fidyah ini tidaklah sama untuk setiap orang, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut penjelasan mendalam mengenai cara menghitung dan menentukan besaran fidyah puasa 1 hari:
Dasar Hukum Fidyah, Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa? Ini Jawabannya
Kewajiban membayar fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu telah dijelaskan dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu adalah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah adalah:
- Orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
- Ibu hamil dan menyusui, jika khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya (terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah hanya membayar fidyah atau juga mengqadha puasa).
- Musafir yang mengalami kesulitan berat dalam berpuasa.
Menghitung Besaran Fidyah Puasa 1 Hari
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sejumlah makanan pokok (beras, gandum, atau lainnya) yang diberikan kepada fakir miskin. Para ulama berbeda pendapat mengenai takaran yang tepat. Berikut beberapa pendapat yang umum digunakan:
- Mazhab Syafi’i dan Maliki: Satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan sekitar 675 gram atau ¾ liter beras.
- Mazhab Hanafi: Satu sha’ makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu sha’ setara dengan dua mud, yaitu sekitar 1,5 kg atau 1,5 liter beras.
- Pendapat Lain: Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, Anda mengikuti Mazhab Syafi’i dan harga beras di daerah Anda adalah Rp 12.000 per kilogram. Maka, fidyah yang harus Anda bayarkan untuk 1 hari puasa adalah:
675 gram beras x Rp 12.000/kg = Rp 8.100
Jika Anda mengikuti Mazhab Hanafi, maka fidyah yang harus Anda bayarkan adalah:
Source: tstatic.net
1,5 kg beras x Rp 12.000/kg = Rp 18.000
Tabel Perbandingan Besaran Fidyah Berdasarkan Mazhab
| Mazhab | Takaran | Estimasi Berat Beras |
|---|---|---|
| Syafi’i & Maliki | 1 Mud | 675 gram |
| Hanafi | 1 Sha’ (2 Mud) | 1.5 kg |
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dengan beberapa cara:
- Memberikan makanan pokok langsung: Anda dapat memberikan beras atau makanan pokok lainnya langsung kepada fakir miskin.
- Memberikan uang tunai: Anda dapat memberikan uang tunai yang setara dengan harga makanan pokok kepada fakir miskin.
- Melalui lembaga amil zakat: Anda dapat menyalurkan fidyah melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Lembaga tersebut akan menyalurkan fidyah Anda kepada yang berhak.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan atau setelahnya. Sebaiknya fidyah segera dibayarkan setelah Anda tidak mampu berpuasa agar tidak menunda-nunda kewajiban.
Hukum Menunda Pembayaran Fidyah
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunda pembayaran fidyah. Sebagian ulama berpendapat bahwa menunda pembayaran fidyah diperbolehkan, namun sebaiknya segera dibayarkan. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang syar’i adalah makruh.
Niat Membayar Fidyah
Ketika membayar fidyah, disunnahkan untuk membaca niat. Berikut contoh niat membayar fidyah:
Niat Fidyah Puasa (untuk diri sendiri):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
(Saya niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala.)
Niat Fidyah Puasa (untuk orang lain):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ فُلَانٍ/فُلَانَةٍ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an fulanin/fulanatin ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
(Saya niat mengeluarkan fidyah ini karena [sebutkan nama orang yang diwakilkan] berbuka puasa Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala.)
Source: go.id
Catatan Penting:
- Pastikan Anda menghitung dengan benar jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Pilihlah mazhab yang Anda yakini dan ikuti pendapatnya dalam menentukan besaran fidyah.
- Salurkan fidyah kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.
- Jika Anda ragu, konsultasikan dengan ustadz atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami dan menunaikan kewajiban membayar fidyah. Ingatlah, fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga wujud kepedulian kita terhadap sesama yang membutuhkan.
Terima kasih sudah menyempatkan diri membaca artikel ini sampai selesai! Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Jangan ragu untuk berkunjung kembali ke situs kami untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar agama Islam dan kehidupan sehari-hari. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
