Besaran Zakat Fitrah 2025 Medan yang Harus Diberikan – Medan, kota metropolitan di Sumatera Utara, memiliki kewajiban zakat fitrah bagi umat Muslim yang mampu. Zakat fitrah, ibadah wajib di bulan Ramadan, memiliki ketentuan besaran yang perlu diketahui. Umat Muslim di Medan menunaikan zakat fitrah setiap tahunnya. Besaran zakat fitrah 2025 menjadi topik penting menjelang Idul Fitri. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Medan menetapkan besaran zakat fitrah.
Ketentuan ini membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama.

Source: baznascilegon.com
Besaran Zakat Fitrah 2025 Medan yang Harus Diberikan
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat pada saat menjelang Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa selama bulan Ramadan dan membantu fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan hari raya dengan layak. Di Kota Medan, besaran zakat fitrah setiap tahunnya ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Medan dengan mempertimbangkan harga bahan makanan pokok, khususnya beras.
Penetapan Besaran Zakat Fitrah
Penetapan besaran zakat fitrah di Kota Medan dilakukan melalui serangkaian kajian dan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah daerah. BAZNAS Kota Medan akan mengumpulkan data harga beras di berbagai pasar tradisional dan modern di Kota Medan. Data ini kemudian dianalisis untuk menentukan harga rata-rata beras yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan zakat fitrah.
Selain harga beras, BAZNAS Kota Medan juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat inflasi. Tujuannya adalah agar besaran zakat fitrah yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memenuhi ketentuan syariat Islam.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras
Berdasarkan ketentuan syariat Islam, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras per jiwa. Artinya, setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram untuk dirinya sendiri dan setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai besaran zakat fitrah dalam bentuk beras:
- Ukuran: 3,5 liter atau 2,5 kilogram
- Jenis Beras: Beras yang berkualitas baik dan layak dikonsumsi
- Penerima: Fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima zakat
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai. Hal ini diperbolehkan dalam Islam dengan syarat nilai uang tersebut setara dengan harga 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras yang berkualitas baik. Penetapan nilai uang ini juga dilakukan oleh BAZNAS Kota Medan.
Untuk tahun 2025, BAZNAS Kota Medan akan mengumumkan nilai uang yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Nilai ini akan berbeda-beda setiap tahunnya, tergantung pada harga beras di pasaran. Masyarakat dapat mengikuti pengumuman resmi dari BAZNAS Kota Medan untuk mengetahui nilai uang yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Sebagai contoh, jika harga beras per kilogram adalah Rp 12.000, maka nilai uang yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah:
2,5 kg x Rp 12.000 = Rp 30.000
Jadi, setiap Muslim wajib mengeluarkan uang sebesar Rp 30.000 sebagai zakat fitrah jika memilih untuk menunaikannya dalam bentuk uang.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Besaran Zakat Fitrah 2025 Medan yang Harus Diberikan
Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pada malam Idul Fitri atau pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Dengan demikian, fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.
Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui berbagai cara, antara lain:
- Langsung kepada fakir miskin: Masyarakat dapat langsung memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin yang mereka kenal atau temui.
- Melalui BAZNAS Kota Medan: BAZNAS Kota Medan menyediakan layanan penerimaan zakat fitrah melalui berbagai saluran, seperti kantor BAZNAS, gerai zakat di pusat perbelanjaan, dan transfer bank.
- Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ): UPZ adalah lembaga yang dibentuk oleh BAZNAS di tingkat kelurahan atau desa untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat.
- Melalui masjid atau mushala: Beberapa masjid atau mushala juga menerima zakat fitrah dari masyarakat dan menyalurkannya kepada yang berhak.
Hukum dan Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu:

Source: tstatic.net
- Beragama Islam
- Hidup pada saat terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan
- Memiliki kelebihan harta untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya Idul Fitri
Hikmah dari zakat fitrah sangatlah besar, antara lain:
- Membersihkan diri dari perbuatan dosa selama bulan Ramadan
- Membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak
- Menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan solidaritas antar sesama Muslim
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Tabel Perkiraan Besaran Zakat Fitrah 2025 (Contoh)
Jenis Zakat | Besaran | Keterangan |
---|---|---|
Beras | 2,5 kg atau 3,5 liter | Beras kualitas baik |
Uang | Rp 35.000 – Rp 45.000 (Perkiraan) | Nilai setara dengan harga beras |
Catatan: Tabel di atas hanya merupakan contoh perkiraan. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang akan ditetapkan secara resmi oleh BAZNAS Kota Medan menjelang Idul Fitri 2025.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Jangan lupa untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari BAZNAS Kota Medan agar dapat membayar zakat fitrah dengan benar dan tepat waktu.
Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai besaran zakat fitrah 2025 di Medan yang perlu kamu tahu. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa jadi panduan buat kamu yang mau menunaikan kewajiban ini. Terima kasih sudah mampir dan membaca sampai selesai! Jangan ragu untuk berkunjung lagi nanti, ya, karena kami akan terus menyajikan informasi menarik dan bermanfaat lainnya.