Cara Cek ETLE Online dan Panduan Membayar Dendanya – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem ETLE menggunakan kamera pengawas (CCTV). CCTV merekam berbagai jenis pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Surat tilang elektronik dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang.
Cara Cek ETLE Online dan Panduan Membayar Dendanya
Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik memudahkan penegakan hukum lalu lintas. Masyarakat kini dapat mengecek status tilang secara online dan membayar denda dengan lebih praktis. Berikut adalah panduan lengkap cara cek ETLE online dan panduan membayar dendanya:
Cara Cek Status Tilang ETLE Online
Terdapat beberapa cara untuk mengecek status tilang ETLE secara online. Setiap daerah mungkin memiliki situs web atau aplikasi yang berbeda. Berikut adalah beberapa opsi yang umum digunakan:
1. Melalui Website ETLE Nasional
Website ETLE Nasional menyediakan layanan pengecekan status tilang untuk berbagai wilayah di Indonesia.
- Buka website ETLE Nasional: https://etle-korlantas.info/id/check-data
- Isikan nomor polisi kendaraan Anda (contoh: B1234XYZ).
- Masukkan nomor mesin kendaraan Anda.
- Masukkan nomor rangka kendaraan Anda.
- Klik tombol “Cek Data”.
- Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan detail pelanggaran, termasuk tanggal, waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
2. Melalui Website Polda Setempat
Beberapa Polda memiliki website khusus untuk pengecekan ETLE. Misalnya, Polda Metro Jaya memiliki website khusus untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Source: mnctrijaya.com
- Kunjungi website Polda setempat yang menyediakan layanan cek ETLE.
- Ikuti instruksi yang diberikan di website tersebut. Biasanya, Anda akan diminta memasukkan nomor polisi kendaraan.
3. Melalui Aplikasi Mobile
Beberapa Polda juga menyediakan aplikasi mobile untuk memudahkan pengecekan ETLE. Cari aplikasi resmi dari Polda setempat di Google Play Store atau App Store.
- Unduh dan pasang aplikasi ETLE resmi dari Polda setempat.
- Ikuti instruksi yang diberikan di aplikasi untuk mengecek status tilang.
Panduan Membayar Denda Tilang ETLE
Setelah mengetahui adanya tilang ETLE, Anda wajib membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa cara untuk membayar denda tilang ETLE:
1. Melalui Bank
Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan melalui transfer bank. Biasanya, Anda akan menerima kode pembayaran (virtual account) yang dapat digunakan untuk melakukan transfer.
- Dapatkan kode pembayaran (virtual account) dari surat tilang atau informasi yang ditampilkan saat pengecekan online.
- Lakukan transfer ke nomor virtual account tersebut melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
- Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bukti telah membayar denda.
2. Melalui Kantor Pos
Beberapa wilayah memungkinkan pembayaran denda tilang ETLE melalui kantor pos.
- Bawa surat tilang atau informasi detail pelanggaran ke kantor pos terdekat.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membayar denda tilang ETLE.
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas dan bayar denda sesuai dengan jumlah yang tertera.
- Simpan bukti pembayaran dari kantor pos.
3. Melalui E-Commerce atau Dompet Digital
Beberapa platform e-commerce atau dompet digital juga menyediakan layanan pembayaran denda tilang ETLE. Periksa apakah platform yang Anda gunakan menyediakan layanan ini.
- Buka aplikasi e-commerce atau dompet digital yang Anda gunakan.
- Cari fitur pembayaran tilang atau e-tilang.
- Masukkan nomor referensi tilang atau data yang diminta.
- Ikuti instruksi pembayaran yang diberikan.
- Simpan bukti pembayaran.
4. Konfirmasi Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, sangat disarankan untuk melakukan konfirmasi pembayaran. Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran Anda telah tercatat dalam sistem.

Source: co.id
- Kunjungi website ETLE Nasional atau website Polda setempat.
- Cari fitur konfirmasi pembayaran.
- Unggah bukti pembayaran dan isi data yang diminta.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses konfirmasi.
Tabel: Contoh Denda Pelanggaran Lalu Lintas Umum, Cara Cek ETLE Online dan Panduan Membayar Dendanya
Jenis Pelanggaran | Pasal UU Lalu Lintas | Denda Maksimal |
---|---|---|
Tidak menggunakan helm SNI | Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ | Rp 250.000 |
Tidak menggunakan sabuk pengaman | Pasal 289 UU LLAJ | Rp 250.000 |
Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan | Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ | Rp 500.000 |
Menggunakan ponsel saat berkendara | Pasal 283 UU LLAJ | Rp 750.000 |
Tidak memiliki SIM | Pasal 281 UU LLAJ | Rp 1.000.000 |
Catatan: Besaran denda dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran dan wilayah. Pastikan untuk memeriksa informasi yang tertera pada surat tilang atau saat pengecekan online.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengecek status tilang ETLE dan membayar dendanya. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dengan berkendara secara tertib, kita turut serta menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Source: tstatic.net
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai! Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda. Jangan ragu untuk berkunjung kembali nanti untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar hukum dan tips berkendara yang aman. Sampai jumpa di artikel berikutnya!