Cara Hitung Nilai Skd Dan Skb – Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi penentu kelulusan banyak seleksi pegawai negeri sipil (ASN). Komponen SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sistem penilaian SKD menggunakan sistem komputerisasi, menghasilkan nilai akhir yang terukur. Data peserta, data nilai, data ambang batas, dan data kelulusan merupakan informasi krusial dalam proses rekrutmen ASN.
Cara Menghitung Nilai SKD
Perhitungan nilai SKD terbilang sederhana. Sistem komputerisasi langsung menghitung nilai akhir dari ketiga komponen tersebut. Namun, pemahaman dasar mengenai bobot masing-masing komponen penting untuk dipahami. Setiap komponen, yaitu TWK, TIU, dan TKP, memiliki bobot yang sama, yaitu 35%. Jadi, total bobot keseluruhan adalah 100%.
Berikut rincian perhitungannya:
- Nilai TWK dikalikan dengan bobot 35%.
- Nilai TIU dikalikan dengan bobot 35%.
- Nilai TKP dikalikan dengan bobot 35%.
- Jumlah hasil perkalian ketiga komponen tersebut merupakan nilai SKD akhir.
Contoh: Jika seorang peserta memperoleh nilai TWK 80, TIU 75, dan TKP 90, maka perhitungan nilai SKD-nya adalah:
Komponen | Nilai | Bobot | Hasil (Nilai x Bobot) |
---|---|---|---|
TWK | 80 | 35% | 28 |
TIU | 75 | 35% | 26.25 |
TKP | 90 | 35% | 31.5 |
Total | 85.75 |
Jadi, nilai SKD akhir peserta tersebut adalah 85.75. Nilai ini kemudian akan dibandingkan dengan Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditentukan. Jika nilai SKD peserta di atas NAB, maka peserta dinyatakan lolos seleksi SKD dan berhak mengikuti SKB.
Cara Menghitung Nilai SKB: Cara Hitung Nilai Skd Dan Skb
Perhitungan nilai SKB lebih kompleks karena bergantung pada jenis jabatan dan kompetensi yang diujikan. Tidak ada rumus baku untuk menghitung nilai SKB karena setiap instansi dan jenis jabatan memiliki kriteria dan bobot penilaian yang berbeda. Biasanya, SKB menggunakan sistem penilaian berbasis kompetensi, yang berarti nilai akhir ditentukan berdasarkan capaian peserta dalam menunjukkan kompetensi yang dibutuhkan.
Secara umum, proses penilaian SKB melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
- Penilaian Kinerja: Peserta akan dinilai berdasarkan penampilannya dalam mengerjakan soal atau tugas yang diberikan. Penilaian ini biasanya dilakukan oleh beberapa asesor atau penilai.
- Penentuan Bobot: Setiap aspek atau kompetensi yang diujikan akan diberikan bobot tertentu sesuai dengan tingkat kepentingannya.
- Pengolahan Nilai: Nilai dari setiap aspek kemudian dikalikan dengan bobotnya, lalu dijumlahkan untuk mendapatkan nilai akhir SKB.
Contoh: Misalkan dalam seleksi SKB terdapat dua kompetensi yang diujikan, yaitu kompetensi teknis (bobot 60%) dan kompetensi manajerial (bobot 40%). Seorang peserta memperoleh nilai 80 untuk kompetensi teknis dan 70 untuk kompetensi manajerial. Maka perhitungan nilai SKB-nya adalah:
Kompetensi | Nilai | Bobot | Hasil (Nilai x Bobot) |
---|---|---|---|
Kompetensi Teknis | 80 | 60% | 48 |
Kompetensi Manajerial | 70 | 40% | 28 |
Total | 76 |
Jadi, nilai SKB akhir peserta tersebut adalah 76. Nilai ini kemudian akan dikombinasikan dengan nilai SKD untuk menentukan nilai akhir seleksi. Rasio antara nilai SKD dan SKB berbeda-beda, tergantung kebijakan instansi penyelenggara.
Penting untuk diingat bahwa informasi di atas merupakan gambaran umum. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat mengenai perhitungan nilai SKD dan SKB, sebaiknya Anda merujuk pada pengumuman resmi dari instansi penyelenggara seleksi.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai cara menghitung nilai SKD dan SKB. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Sampai jumpa lagi di artikel menarik lainnya! Jangan lupa untuk selalu mengunjungi website kami untuk mendapatkan informasi terbaru seputar seleksi ASN dan tips-tips lainnya. Semoga sukses!
Responses (0 )