Table of Contents

Zakat penghasilan menjadi kewajiban umat Muslim ketika pendapatan mencapai nisab. Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan telah memberikan panduan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perhitungan zakat. Panduan Nabi Muhammad SAW memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat secara benar dan sesuai syariat. Syariat Islam menetapkan aturan yang jelas terkait zakat, termasuk jenis harta yang wajib dizakati dan cara perhitungannya.

Umat Muslim perlu memahami cara menghitung zakat penghasilan agar dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar. Pemahaman yang benar akan membawa keberkahan dalam harta dan kehidupan seorang Muslim.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Sunah Nabi

Zakat penghasilan adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim apabila telah mencapai nisab dan haul (jika disyaratkan). Perhitungan zakat penghasilan sesuai sunah Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa metode yang dapat diikuti. Berikut penjelasan mendalam mengenai cara menghitung zakat penghasilan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam:

1. Memahami Nisab dan Haul Zakat Penghasilan

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dizakati. Untuk zakat penghasilan, nisabnya setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp 85.000.000 per tahun atau Rp 7.083.333 per bulan.

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah (354 hari). Namun, untuk zakat penghasilan, mayoritas ulama berpendapat bahwa haul tidak disyaratkan. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan jika sudah mencapai nisab. Pendapat ini didasarkan pada kemudahan (taysir) bagi umat Islam.

2. Metode Perhitungan Zakat Penghasilan

Terdapat dua metode utama dalam menghitung zakat penghasilan, yaitu:

  • Metode Langsung (Direct Method): Zakat dihitung langsung dari total penghasilan bruto (sebelum dipotong apapun).
  • Metode Tidak Langsung (Indirect Method): Zakat dihitung dari penghasilan bersih (setelah dikurangi kebutuhan pokok).

a. Metode Langsung (Direct Method)

Metode langsung adalah cara paling sederhana dan banyak digunakan. Zakat dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan bruto setiap bulan.

Rumus:

Zakat = 2,5% x Total Penghasilan Bruto

Contoh:

Seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Zakat = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Dengan metode ini, zakat dikeluarkan setiap bulan sebesar Rp 250.000.

b. Metode Tidak Langsung (Indirect Method)

Metode tidak langsung menghitung zakat dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok meliputi biaya makan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Rumus:

Zakat = 2,5% x (Total Penghasilan Bruto – Kebutuhan Pokok)

Contoh:

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Sunah Nabi

Source: assyifapeduli.org

Seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Kebutuhan pokoknya adalah Rp 4.000.000 per bulan. Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Zakat = 2,5% x (Rp 10.000.000 – Rp 4.000.000) = 2,5% x Rp 6.000.000 = Rp 150.000

Dengan metode ini, zakat dikeluarkan setiap bulan sebesar Rp 150.000.

3. Mana Metode yang Lebih Baik?

Kedua metode ini diperbolehkan dalam Islam. Pemilihan metode tergantung pada kondisi dan keyakinan masing-masing individu.

  • Metode Langsung: Lebih sederhana dan mudah dihitung. Cocok bagi mereka yang ingin menunaikan zakat dengan segera dan tidak ingin terlalu rumit dalam perhitungan.
  • Metode Tidak Langsung: Lebih adil karena mempertimbangkan kebutuhan pokok. Cocok bagi mereka yang memiliki pengeluaran besar untuk kebutuhan dasar.

Sebagian ulama menganjurkan metode langsung karena dianggap lebih hati-hati (ihtiyat) dalam menunaikan kewajiban zakat.

4. Zakat Profesi dan Bonus

Selain gaji bulanan, zakat juga wajib dikeluarkan dari penghasilan lain seperti bonus, tunjangan, atau pendapatan dari profesi sampingan. Perhitungannya sama dengan zakat penghasilan bulanan, yaitu 2,5% dari total pendapatan tersebut.

5. Penyaluran Zakat

Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang terpercaya atau langsung kepada mereka yang berhak menerima zakat (mustahik). Mustahik zakat meliputi:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil zakat
  • Muallaf
  • Gharimin (orang yang berhutang)
  • Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
  • Riqab (budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri)
  • Fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

6. Tabel Perbandingan Metode Perhitungan Zakat Penghasilan, Cara Menghitung Zakat Penghasilan Sesuai Sunah Nabi

Aspek Metode Langsung (Direct Method) Metode Tidak Langsung (Indirect Method)
Dasar Perhitungan Penghasilan Bruto Penghasilan Bersih (Setelah dikurangi kebutuhan pokok)
Rumus 2,5% x Penghasilan Bruto 2,5% x (Penghasilan Bruto – Kebutuhan Pokok)
Keunggulan Sederhana, mudah dihitung Lebih adil, mempertimbangkan kebutuhan pokok
Kelemahan Tidak mempertimbangkan kebutuhan pokok Membutuhkan perhitungan yang lebih detail

Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang cara menghitung zakat penghasilan sesuai sunah Nabi Muhammad SAW. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga meningkatkan keberkahan dalam hidup kita.

Nah, begitulah cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan tuntunan agama kita. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi panduan buat kamu yang ingin menunaikan kewajiban zakat dengan benar. Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai. Jangan lupa untuk berkunjung kembali ya, karena kami akan terus menyajikan informasi-informasi menarik dan bermanfaat lainnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!