Kenali Ciri-Ciri Bentuk Usaha Persekutuan – Usaha persekutuan memainkan peran penting dalam dinamika ekonomi Indonesia. Persekutuan komanditer (CV) dan persekutuan firma (Fa) menjadi bentuk usaha populer. Banyak pelaku bisnis memilih model ini karena kemudahan pendirian dan fleksibilitas operasional. Bentuk usaha ini melibatkan dua orang atau lebih. Mereka sepakat menjalankan usaha bersama.
Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai perjanjian.
Kenali Ciri-Ciri Bentuk Usaha Persekutuan
Usaha persekutuan, seperti CV dan Firma, memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari bentuk usaha lain seperti perseroan terbatas (PT) atau usaha perseorangan. Memahami ciri-ciri ini penting bagi calon pengusaha sebelum memutuskan model bisnis yang paling sesuai.
1. Dasar Hukum dan Pendirian
Pendirian usaha persekutuan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Meskipun tidak serumit pendirian PT, prosesnya tetap memerlukan akta notaris sebagai bukti perjanjian kerjasama antar sekutu. Akta ini memuat identitas para sekutu, nama usaha, bidang usaha, modal yang disetor, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Akta Notaris: Dokumen wajib yang menjadi dasar hukum pendirian persekutuan.
- KUHD: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mengatur aspek hukum persekutuan.
- Pendaftaran: Akta notaris didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
- Pengumuman: Setelah pendaftaran, akta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). (Untuk Firma, tidak wajib untuk CV)
2. Tanggung Jawab Sekutu
Salah satu ciri paling menonjol dari usaha persekutuan adalah tanggung jawab sekutu yang tidak terbatas (untuk sekutu aktif/komplementer). Artinya, jika usaha mengalami kerugian dan aset perusahaan tidak mencukupi untuk menutupi utang, maka harta pribadi sekutu dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Hal ini berbeda dengan PT di mana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor.
Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu:

Source: govdocfiling.com
- Sekutu Komplementer (aktif): Bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan dengan seluruh harta kekayaannya. Mereka juga berhak mengelola perusahaan.
- Sekutu Komanditer (pasif): Hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam Firma, semua sekutu adalah sekutu aktif dan memiliki tanggung jawab yang sama.
3. Modal Usaha
Modal usaha persekutuan berasal dari kontribusi para sekutu. Besaran modal yang disetor oleh masing-masing sekutu dicantumkan dalam akta pendirian. Modal ini dapat berupa uang tunai, barang, atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis. Tidak ada batasan minimum modal yang ditetapkan oleh undang-undang, sehingga besaran modal disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan para sekutu.
Pembagian keuntungan dan kerugian biasanya proporsional dengan besaran modal yang disetor oleh masing-masing sekutu, meskipun dapat juga diatur berbeda dalam perjanjian.
4. Pengelolaan Usaha, Kenali Ciri-Ciri Bentuk Usaha Persekutuan
Pengelolaan usaha persekutuan biasanya dilakukan oleh sekutu aktif (komplementer dalam CV, atau semua sekutu dalam Firma). Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil keputusan strategis, mengelola operasional sehari-hari, serta mewakili perusahaan dalam hubungan dengan pihak ketiga.
Dalam CV, sekutu komanditer tidak memiliki hak untuk mengelola perusahaan. Peran mereka terbatas sebagai investor yang menyediakan modal.
5. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam usaha persekutuan diatur dalam akta pendirian. Biasanya, pembagian dilakukan secara proporsional sesuai dengan besaran modal yang disetor oleh masing-masing sekutu. Namun, para sekutu dapat juga menyepakati pembagian yang berbeda, misalnya berdasarkan kontribusi kerja atau keahlian masing-masing.
Jika akta pendirian tidak mengatur pembagian keuntungan dan kerugian, maka pembagian dilakukan secara merata di antara para sekutu.

Source: slideplayer.com
6. Jangka Waktu Usaha
Jangka waktu usaha persekutuan dapat ditentukan dalam akta pendirian. Jika tidak ditentukan, maka usaha dianggap didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Persekutuan dapat dibubarkan karena berbagai alasan, seperti berakhirnya jangka waktu pendirian, kesepakatan para sekutu, pailit, atau meninggalnya salah satu sekutu.
7. Kelebihan dan Kekurangan Usaha Persekutuan
Setiap bentuk usaha memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan usaha persekutuan:
Kelebihan | Kekurangan |
---|---|
Proses pendirian relatif mudah dan cepat. | Tanggung jawab sekutu tidak terbatas (terutama bagi sekutu aktif). |
Modal usaha dapat dikumpulkan dari beberapa pihak. | Potensi konflik antar sekutu. |
Pengambilan keputusan lebih fleksibel. | Kelangsungan usaha bergantung pada keberadaan para sekutu. |
Kemampuan untuk menarik modal lebih besar dibandingkan usaha perseorangan. | Proses pengalihan kepemilikan relatif sulit. |
8. Contoh Kasus Usaha Persekutuan
Banyak bisnis di Indonesia yang menggunakan model usaha persekutuan. Contohnya adalah:
- Kantor Hukum Firma: Biasanya didirikan dalam bentuk Firma, di mana semua advokat yang bergabung memiliki tanggung jawab yang sama.
- Bengkel Otomotif CV: Sekutu aktif mengelola bengkel, sementara sekutu pasif menyediakan modal.
- Toko Ritel CV: Mirip dengan bengkel, sekutu aktif menjalankan operasional toko, sedangkan sekutu pasif menyediakan modal dan mungkin memberikan saran strategis.
9. Perbedaan Utama CV dan Firma
Meskipun keduanya merupakan bentuk usaha persekutuan, terdapat perbedaan signifikan antara CV dan Firma:
Aspek | CV (Persekutuan Komanditer) | Firma (Persekutuan Firma) |
---|---|---|
Jenis Sekutu | Sekutu Komplementer (aktif) & Sekutu Komanditer (pasif) | Semua sekutu adalah sekutu aktif |
Tanggung Jawab | Sekutu komplementer bertanggung jawab penuh, sekutu komanditer terbatas pada modal | Semua sekutu bertanggung jawab penuh |
Pengelolaan | Sekutu komplementer | Semua sekutu |
Nama Usaha | Dapat menggunakan nama salah satu sekutu komplementer | Harus menggunakan nama salah satu atau beberapa sekutu |
Memilih bentuk usaha persekutuan, baik CV maupun Firma, memerlukan pertimbangan matang. Calon pengusaha perlu memahami implikasi hukum dan keuangan dari masing-masing bentuk usaha, serta mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.
Semoga artikel ini memberikan pencerahan tentang ciri-ciri usaha persekutuan. Terima kasih sudah membaca sampai akhir! Jangan lupa untuk berkunjung kembali, ya, karena kami akan terus menyajikan informasi menarik dan bermanfaat lainnya. Sampai jumpa di artikel berikutnya!