Kode Referensi ETLE PMJ yang Perlu Diketahui Masyarakat Secara Umum – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) melaksanakan penegakan hukum lalu lintas menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Kode referensi ETLE menjadi informasi penting bagi masyarakat.
Kode Referensi ETLE PMJ: Panduan Lengkap untuk Masyarakat
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Metro Jaya (PMJ) kini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya. Efektivitas ETLE bergantung pada pemahaman masyarakat terhadap sistem dan kode-kode referensi yang digunakan. Artikel ini bertujuan memberikan panduan komprehensif mengenai kode referensi ETLE PMJ yang perlu diketahui masyarakat umum.

Source: macronimous.com
Mengapa Kode Referensi ETLE Penting?
Kode referensi ETLE berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE. Kode ini tercantum dalam surat tilang elektronik (e-tilang) yang dikirimkan kepada pelanggar. Memahami kode referensi memungkinkan pelanggar untuk:
- Mengidentifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Mengetahui dasar hukum pelanggaran tersebut.
- Memahami besaran denda yang harus dibayarkan.
- Melakukan klarifikasi jika terdapat kesalahan.
Daftar Kode Referensi ETLE PMJ yang Umum
Berikut adalah daftar kode referensi ETLE PMJ yang paling sering ditemui, beserta penjelasan dan dasar hukumnya:
-
Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Kode Referensi: 1.1
Penjelasan: Pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan sebagaimana diwajibkan.
Dasar Hukum: Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Hukuman: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Kode Referensi: 2.1
Penjelasan: Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel saat berkendara.
Dasar Hukum: Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Hukuman: Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
-
Melanggar Marka Jalan
Kode Referensi: 3.1
Penjelasan: Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka jalan, seperti melintasi garis tidak putus-putus, berhenti di zebra cross, atau parkir di tempat yang dilarang.
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Hukuman: Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
-
Melanggar Lampu Lalu Lintas
Kode Referensi: 4.1
Penjelasan: Pengemudi kendaraan bermotor menerobos lampu merah atau melanggar lampu lalu lintas lainnya.
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Hukuman: Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
-
Tidak Menggunakan Helm SNI
Kode Referensi: 5.1
Penjelasan: Pengemudi atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dasar Hukum: Pasal 291 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Hukuman: Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-
Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
Kode Referensi: 6.1
Penjelasan: Pengemudi kendaraan bermotor berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Hukuman: Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
-
Melawan Arus Lalu Lintas: Kode Referensi ETLE PMJ Yang Perlu Diketahui Masyarakat Secara Umum
Kode Referensi: 7.1
Penjelasan: Pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas.
Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman Hukuman: Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bagaimana Jika Mendapatkan Surat Tilang ETLE?, Kode Referensi ETLE PMJ yang Perlu Diketahui Masyarakat Secara Umum
Jika Anda menerima surat tilang ETLE, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Periksa Detail Pelanggaran: Periksa dengan seksama detail pelanggaran yang tertera pada surat tilang, termasuk kode referensi, tanggal, waktu, dan lokasi pelanggaran.
- Akses Website ETLE: Kunjungi website resmi ETLE Polda Metro Jaya atau aplikasi yang disediakan.
- Konfirmasi Pelanggaran: Masukkan nomor polisi kendaraan dan nomor referensi tilang untuk mengonfirmasi pelanggaran.
- Pilih Cara Pembayaran: Pilih cara pembayaran denda tilang, seperti melalui bank, ATM, atau e-wallet.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda yang tertera.
- Konfirmasi Pembayaran: Simpan bukti pembayaran sebagai bukti telah menyelesaikan kewajiban.
Prosedur Klarifikasi Jika Terdapat Kesalahan
Jika Anda merasa terdapat kesalahan dalam surat tilang ETLE, seperti kesalahan identifikasi kendaraan atau pelanggaran yang tidak Anda lakukan, Anda dapat mengajukan klarifikasi dengan langkah-langkah berikut:
- Hubungi Call Center ETLE: Hubungi call center ETLE Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keluhan Anda.
- Kunjungi Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas PMJ: Datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ dengan membawa surat tilang, bukti identitas diri, dan bukti pendukung lainnya.
- Sampaikan Klarifikasi: Sampaikan klarifikasi Anda kepada petugas yang berwenang.
- Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap klarifikasi Anda.
- Keputusan: Petugas akan memberikan keputusan berdasarkan hasil verifikasi.
Tabel Kode Referensi ETLE PMJ (Contoh)
Kode Referensi | Jenis Pelanggaran | Dasar Hukum | Ancaman Hukuman |
---|---|---|---|
1.1 | Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan | Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 | Kurungan 1 bulan / Denda Rp250.000 |
2.1 | Menggunakan Ponsel Saat Berkendara | Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 | Kurungan 3 bulan / Denda Rp750.000 |
3.1 | Melanggar Marka Jalan | Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 | Kurungan 2 bulan / Denda Rp500.000 |
Catatan: Daftar kode referensi di atas hanyalah contoh. Kode referensi ETLE PMJ dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Ditlantas PMJ untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.
Tips Menghindari Pelanggaran ETLE
Cara terbaik untuk menghindari sanksi ETLE adalah dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
- Selalu gunakan sabuk keselamatan saat berkendara.
- Hindari menggunakan ponsel saat berkendara.
- Patuhi marka jalan dan rambu lalu lintas.
- Gunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor.
- Berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan batas yang telah ditentukan.
- Jangan melawan arus lalu lintas.
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi laik jalan.
Dengan memahami kode referensi ETLE PMJ dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, kita dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar. Keselamatan adalah prioritas utama.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kode referensi ETLE PMJ. Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca. Jangan lupa untuk kembali lagi nanti, ya! Sampai jumpa di artikel berikutnya dengan informasi menarik lainnya.