Table of Contents

Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLH) Kota Ambon merupakan institusi kunci di balik upaya menjaga kualitas lingkungan dan kebersihan di ibu kota Maluku. Sebagai perangkat daerah, peran DLH sangat strategis dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan untuk mewujudkan Ambon yang lebih hijau dan sehat, sesuai amanat Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.

Bagi warga kota, memahami peran dinas ini penting untuk mengetahui ke mana harus mengurus perizinan lingkungan atau bagaimana alur pengelolaan sampah diatur.

Apa Sebenarnya DLH Ambon?

DLH Ambon adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemerintah Kota Ambon yang memiliki fokus kerja spesifik pada urusan lingkungan hidup serta persampahan. Semua kebijakan, program, dan layanan publik terkait dua sektor vital ini dirancang dan dieksekusi oleh DLH. Informasi resmi mengenai profil, struktur organisasi, hingga standar layanan mereka dapat diakses secara transparan melalui portal Pemerintah Kota Ambon dan situs resmi dlhambon.id.

Tugas Pokok dan Fungsi Utama

Secara garis besar, tanggung jawab DLH Ambon terbagi ke dalam beberapa fungsi utama yang saling berkaitan. Berikut adalah tugas-tugas pokok yang mereka emban:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Merancang dan menyusun kebijakan teknis terkait isu lingkungan hidup dan persampahan yang akan diterapkan di seluruh wilayah Kota Ambon.
  • Pelaksanaan Kebijakan: Menjalankan program dan kebijakan yang telah ditetapkan di lapangan.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi terhadap kinerja program yang berjalan dan menyusun laporan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Pelaksanaan Administrasi: Mengelola urusan administrasi internal dinas untuk mendukung kelancaran operasional.
  • Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan sesuai arahan Wali Kota.

Layanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Untuk melayani masyarakat dan pelaku usaha, DLH Ambon menyediakan berbagai layanan yang didukung oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Beberapa layanan utamanya meliputi:

  • Pengelolaan Limbah: Menyediakan SOP untuk pengelolaan air limbah agar tidak mencemari lingkungan.
  • Persampahan: Mengatur alur dan SOP di bidang persampahan, mulai dari pengumpulan hingga pembuangan akhir.
  • Perizinan Lingkungan: Melayani proses perizinan seperti Izin Lingkungan, penerbitan rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
  • Limbah B3: Memiliki SOP khusus untuk penanganan dan pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Membedakan DLH Kota dan DLH Provinsi Maluku

Masyarakat terkadang bingung antara DLH Kota Ambon dan DLH Provinsi Maluku, karena keduanya sama-sama berkantor di Kota Ambon. Penting untuk diketahui bahwa keduanya memiliki cakupan kerja yang berbeda.

DLH Provinsi Maluku, yang beralamat di Jalan Pengeringan Pantai Waihaong, Nusaniwe, memiliki yurisdiksi yang lebih luas mencakup seluruh provinsi. Program mereka bersifat regional, seperti pembangunan TPA regional, penanganan dugaan pencemaran air laut, dan kebijakan lingkungan tingkat provinsi.

Sementara itu, DLH Kota Ambon fokus pada implementasi kebijakan dan layanan langsung di dalam batas wilayah Kota Ambon.

Memahami peran vital DLH Ambon adalah langkah awal bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan memanfaatkan layanan yang ada dan mendukung program-programnya, warga dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan Ambon yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.