Mengenal Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI – Kedaulatan merupakan hak mutlak suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Di Indonesia, kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep kedaulatan negara merupakan pondasi utama bagi negara Indonesia dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya.
Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI
Kedaulatan negara Indonesia, yang dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan yuridis yang kuat. Landasan ini tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga peraturan pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar yang mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam UUD 1945, kedaulatan negara Indonesia ditegaskan dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: “Mempunyai kekuasaan tertinggi atas negara”.
Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa kedaulatan negara Indonesia merupakan milik rakyat dan dijalankan sesuai dengan UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan menentukan kebijakan negara.
2. Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini menegaskan bahwa laut Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah laut yang tidak terpisahkan dari daratan Indonesia. Deklarasi ini menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk mengklaim wilayah lautnya hingga 12 mil dari garis pantai.
Deklarasi Djuanda menegaskan kedaulatan negara Indonesia di laut, memperkuat landasan yuridis bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatannya di wilayah lautnya. Deklarasi ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengklaim dan melindungi wilayah lautnya, termasuk kekayaan alamnya.
3. Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain UUD 1945 dan Deklarasi Djuanda, kedaulatan negara Indonesia juga dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang kejahatan yang mengancam kedaulatan negara, seperti makar dan pengkhianatan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi: Memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara, termasuk sengketa yang terkait dengan kedaulatan negara.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Mengatur tentang sistem pertahanan negara yang bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan bukti nyata bahwa kedaulatan negara Indonesia dilindungi oleh hukum dan dijaga oleh berbagai lembaga negara.
Pentingnya Kedaulatan NKRI: Mengenal Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI
Kedaulatan negara merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia. Kedaulatan negara memiliki peran vital dalam menjaga keutuhan wilayah, melindungi rakyat, dan menjamin kesejahteraan rakyat.
1. Menjaga Keutuhan Wilayah
Kedaulatan negara menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk mempertahankan wilayahnya dari ancaman pihak luar. Tanpa kedaulatan, Indonesia bisa saja kehilangan wilayahnya dan terpecah belah.
2. Melindungi Rakyat
Kedaulatan negara menjamin perlindungan bagi rakyat Indonesia dari ancaman dan gangguan keamanan. Dengan kedaulatan, Indonesia dapat mengelola keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sehingga rakyat dapat hidup dengan aman dan damai.
3. Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Kedaulatan negara memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk membangun dan mengembangkan dirinya. Dengan kedaulatan, Indonesia dapat mengelola sumber daya alamnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tantangan Kedaulatan NKRI di Era Global
Di era global, kedaulatan negara dihadapkan pada berbagai tantangan. Tantangan ini berasal dari berbagai faktor, seperti globalisasi, kemajuan teknologi, dan munculnya berbagai konflik internasional.
1. Globalisasi
Globalisasi mengakibatkan semakin mudahnya arus informasi dan barang antar negara. Hal ini membuat kedaulatan negara semakin sulit untuk dipertahankan.
2. Kemajuan Teknologi, Mengenal Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI
Kemajuan teknologi membuat informasi semakin mudah diakses dan disebarluaskan. Hal ini membuat ancaman terhadap kedaulatan negara semakin sulit dideteksi dan diatasi.
3. Konflik Internasional
Konflik internasional dapat mengancam kedaulatan negara jika melibatkan negara tersebut. Konflik internasional dapat menimbulkan ketidakstabilan politik dan ekonomi di suatu negara.
Upaya Memperkuat Kedaulatan NKRI
Untuk menghadapi tantangan kedaulatan negara di era global, Indonesia perlu melakukan berbagai upaya, antara lain:
1. Meningkatkan Kesadaran Nasional
Peningkatan kesadaran nasional merupakan kunci untuk memperkuat kedaulatan negara. Rakyat harus sadar tentang pentingnya kedaulatan negara dan bersedia untuk menjaganya.
2. Memperkuat Diplomasi
Diplomasi merupakan salah satu cara untuk menjaga kedaulatan negara di era global. Indonesia perlu memperkuat hubungan diplomatik dengan negara lain untuk mencari dukungan dalam menjaga kedaulatannya.
3. Meningkatkan Kemampuan Pertahanan
Indonesia perlu meningkatkan kemampuan pertahanannya untuk menanggulangi ancaman terhadap kedaulatannya. Peningkatan kemampuan pertahanan dapat dilakukan melalui modernisasi alutsista dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
4. Memperkuat Hukum dan Penegakan Hukum
Hukum merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kedaulatan negara. Indonesia perlu memperkuat sistem hukumnya dan memastikan penegakan hukum dijalankan secara adil dan konsisten.
Kedaulatan negara merupakan warisan luhur bangsa Indonesia. Sebagai warga negara, kita harus menjaga dan memperkuat kedaulatan negara untuk menjamin keutuhan wilayah, melindungi rakyat, dan menjamin kesejahteraan rakyat. Terima kasih sudah membaca, dan jangan lupa untuk berkunjung kembali di lain waktu!
Responses (0 )