Mengenal landasan yuridis kedaulatan nkri – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara berdaulat yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang sah. Kedaulatan NKRI merupakan konsep penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedaulatan NKRI dijamin oleh hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, dan termaktub dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu pilar penting yang menjadi dasar kedaulatan NKRI adalah landasan yuridis. Landasan yuridis ini merupakan fondasi hukum yang kuat yang menjamin kedaulatan NKRI, serta mengatur berbagai aspek penting dalam kehidupan bernegara, termasuk hubungan dengan negara lain.
Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI
Landasan yuridis kedaulatan NKRI merupakan kerangka hukum yang mengatur dan menjamin kedaulatan NKRI. Kerangka hukum ini terdiri dari berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga peraturan pelaksana. Landasan yuridis kedaulatan NKRI memiliki beberapa aspek penting, yaitu:
1. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menegaskan bahwa kedaulatan NKRI berasal dari rakyat dan dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. UUD 1945 juga mengatur berbagai aspek penting terkait kedaulatan NKRI, seperti:
- Kedaulatan rakyat: Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
- Sistem pemerintahan: UUD 1945 mengatur sistem pemerintahan negara Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem presidensial.
- Hubungan antar lembaga negara: UUD 1945 mengatur hubungan antar lembaga negara, seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
- Hak asasi manusia: UUD 1945 menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia.
2. Tap MPR No. I/MPR/1998
Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Berwibawa merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Tap MPR ini menegaskan pentingnya kedaulatan rakyat dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara. Tap MPR ini juga mengatur tentang kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum, dan memberantas korupsi.
3. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. UU ini menegaskan pentingnya prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. UU ini juga mengatur tentang hierarki peraturan perundang-undangan, yang memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Perjanjian Internasional
Indonesia juga memiliki berbagai perjanjian internasional yang mengatur tentang kedaulatan NKRI. Perjanjian internasional ini merupakan perjanjian hukum yang mengikat antara Indonesia dan negara lain. Perjanjian internasional ini dapat mengatur berbagai aspek, seperti:
- Batas wilayah: Perjanjian internasional dapat mengatur batas wilayah negara Indonesia dengan negara lain.
- Keamanan: Perjanjian internasional dapat mengatur tentang kerja sama keamanan antara Indonesia dan negara lain.
- Ekonomi: Perjanjian internasional dapat mengatur tentang kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara lain.
Pentingnya Landasan Yuridis Kedaulatan NKRI
Landasan yuridis kedaulatan NKRI sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Landasan yuridis ini memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
1. Menjamin Kedaulatan NKRI
Landasan yuridis kedaulatan NKRI merupakan dasar hukum yang kuat yang menjamin kedaulatan NKRI. Landasan yuridis ini mengatur berbagai aspek penting terkait kedaulatan NKRI, seperti:
- Sumber kedaulatan: Landasan yuridis menegaskan bahwa kedaulatan NKRI berasal dari rakyat.
- Pelaksanaan kedaulatan: Landasan yuridis mengatur bagaimana kedaulatan NKRI dijalankan.
- Perlindungan kedaulatan: Landasan yuridis mengatur tentang mekanisme untuk melindungi kedaulatan NKRI dari ancaman.
2. Mengatur Hubungan Antar Lembaga Negara
Landasan yuridis kedaulatan NKRI mengatur hubungan antar lembaga negara, seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Landasan yuridis ini memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan.
3. Menjamin Hak Asasi Manusia, Mengenal landasan yuridis kedaulatan nkri
Landasan yuridis kedaulatan NKRI menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia. Landasan yuridis ini mengatur tentang hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak untuk mendapatkan keadilan.
4. Mengatur Hubungan Indonesia dengan Negara Lain
Landasan yuridis kedaulatan NKRI mengatur tentang hubungan Indonesia dengan negara lain. Landasan yuridis ini mengatur tentang perjanjian internasional, yang merupakan perjanjian hukum yang mengikat antara Indonesia dan negara lain. Perjanjian internasional ini penting untuk menjaga hubungan baik dan kerjasama antar negara.
Kesimpulan: Mengenal Landasan Yuridis Kedaulatan Nkri
Landasan yuridis kedaulatan NKRI merupakan kerangka hukum yang kuat yang menjamin kedaulatan NKRI. Landasan yuridis ini mengatur berbagai aspek penting dalam kehidupan bernegara, termasuk hubungan dengan negara lain. Landasan yuridis kedaulatan NKRI sangat penting untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan keutuhan NKRI. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang kedaulatan NKRI.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang kedaulatan NKRI. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Responses (0 )