Pembagian kekuasaan merupakan konsep fundamental. Konstitusi negara mengatur pembagian kekuasaan. Pemerintah melaksanakan pembagian kekuasaan. Rakyat merasakan dampak pembagian kekuasaan. Stabilitas politik tercipta melalui pembagian kekuasaan.
Pengertian Division of Power (Pembagian Kekuasaan): Pengertian Division Of Power Dan Cara Penerapannya
Pembagian kekuasaan, atau
-division of power*, adalah sebuah prinsip dalam sistem pemerintahan yang membagi kewenangan negara kepada beberapa lembaga atau organ yang berbeda. Tujuan utama dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu tangan, yang berpotensi menimbulkan tirani atau penyalahgunaan wewenang. Dengan membagi kekuasaan, diharapkan setiap lembaga dapat saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances), sehingga tercipta pemerintahan yang lebih stabil, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan rakyat.
Secara historis, ide pembagian kekuasaan ini berkembang dari pemikiran para filsuf politik seperti John Locke dan Montesquieu. Locke, dalam karyanya
-Two Treatises of Government*, menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Sementara itu, Montesquieu, dalam
-The Spirit of the Laws*, mengemukakan konsep
-trias politica*, yaitu pembagian kekuasaan menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegak undang-undang).
Dalam konteks modern, pembagian kekuasaan tidak hanya terbatas pada tiga cabang tersebut. Beberapa negara juga menerapkan pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (desentralisasi atau otonomi daerah). Selain itu, ada juga pembagian kekuasaan fungsional, yaitu pembagian kewenangan berdasarkan bidang atau fungsi tertentu, seperti pembagian kewenangan antara bank sentral dan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.
Cara Penerapan Division of Power
Penerapan pembagian kekuasaan dapat bervariasi tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara. Namun, secara umum, terdapat beberapa prinsip dan mekanisme yang sering digunakan untuk mewujudkan pembagian kekuasaan yang efektif:

Source: slideplayer.com
- Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers): Prinsip ini menekankan pentingnya memisahkan secara jelas fungsi dan kewenangan antara cabang-cabang kekuasaan negara. Setiap cabang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing.
- Legislatif: Bertugas membuat undang-undang, mengawasi kinerja eksekutif, dan menyetujui anggaran negara.
- Eksekutif: Bertugas melaksanakan undang-undang, menjalankan pemerintahan sehari-hari, dan menjaga keamanan negara.
- Yudikatif: Bertugas menafsirkan undang-undang, mengadili perkara hukum, dan menegakkan keadilan.
- Sistem Checks and Balances: Sistem ini memungkinkan setiap cabang kekuasaan untuk saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu cabang.
- Legislatif dapat membatalkan undang-undang yang dibuat oleh eksekutif (melalui veto).
- Eksekutif dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada legislatif.
- Yudikatif dapat menguji konstitusionalitas undang-undang yang dibuat oleh legislatif atau tindakan yang dilakukan oleh eksekutif ( judicial review).
- Independensi Lembaga Negara: Setiap lembaga negara, termasuk lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga-lembaga independen lainnya, harus memiliki independensi yang cukup untuk menjalankan tugas dan fungsinya tanpa campur tangan dari pihak lain.
- Akuntabilitas Publik: Setiap lembaga negara harus bertanggung jawab kepada publik atas kinerja dan tindakannya. Hal ini dapat diwujudkan melalui mekanisme transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan dari lembaga-lembaga pengawas independen.
- Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dapat memperkuat prinsip pembagian kekuasaan. Dengan memberikan otonomi kepada daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Contoh Penerapan Division of Power di Indonesia
Di Indonesia, prinsip pembagian kekuasaan dianut secara tegas dalam Undang-Undang Dasar
1945. Kekuasaan negara dibagi antara lembaga-lembaga berikut:
Lembaga Negara | Fungsi dan Kewenangan |
---|---|
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) | Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. |
Presiden | Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, menetapkan peraturan pemerintah, mengangkat dan memberhentikan menteri, dan lain-lain. |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | Membuat undang-undang, membahas dan menyetujui anggaran negara, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan anggaran negara. |
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) | Mengajukan usul rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. |
Mahkamah Agung (MA) | Memegang kekuasaan kehakiman tertinggi, mengadili perkara pada tingkat kasasi, dan memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden. |
Mahkamah Konstitusi (MK) | Menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil pemilihan umum. |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. |
Selain lembaga-lembaga tersebut, terdapat juga lembaga-lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bank Indonesia (BI), yang memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Meskipun prinsip pembagian kekuasaan telah diatur secara jelas dalam konstitusi, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah:
- Lemahnya Pengawasan: Pengawasan dari lembaga legislatif dan lembaga pengawas independen masih perlu ditingkatkan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
- Intervensi Politik: Intervensi politik dari pihak-pihak tertentu dapat mengganggu independensi lembaga-lembaga negara.
- Kapasitas Sumber Daya Manusia: Kapasitas sumber daya manusia di lembaga-lembaga negara perlu ditingkatkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diharapkan prinsip pembagian kekuasaan dapat diimplementasikan secara lebih efektif di Indonesia, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih demokratis, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan rakyat.
Pembagian kekuasaan merupakan pilar penting dalam membangun sistem pemerintahan yang baik. Implementasinya yang efektif memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat sipil.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengertian dan cara penerapan
-division of power*. Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca. Jangan lupa kunjungi kembali untuk artikel-artikel menarik lainnya!