Kuttab DigitalPendidikan Dasar Anak Usia Dini

Perhitungan Nilai SKD dan SKB Panduan Lengkap

Perhitungan Nilai Skd Dan Skb – Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS dan PPPK. BKN menerbitkan pedoman perhitungan. Sistem CAT memiliki tingkat akurasi tinggi. Data peserta tersimpan aman di database BKN. Memahami Perhitungan Nilai SKD: Perhitungan Nilai Skd Dan Skb Perhitungan nilai SKD didasarkan pada tiga […]

0
2

Perhitungan Nilai Skd Dan Skb – Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS dan PPPK. BKN menerbitkan pedoman perhitungan. Sistem CAT memiliki tingkat akurasi tinggi. Data peserta tersimpan aman di database BKN.

Memahami Perhitungan Nilai SKD: Perhitungan Nilai Skd Dan Skb

Perhitungan nilai SKD didasarkan pada tiga materi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap materi memiliki bobot yang sama, yaitu 33,33%. Nilai setiap materi berkisar antara 0 sampai 100. Sistem CAT langsung memberikan nilai setelah tes selesai.

Rumus perhitungan nilai SKD adalah sebagai berikut:

Nilai SKD = (Nilai TWK x 33,33%) + (Nilai TIU x 33,33%) + (Nilai TKP x 33,33%)

Contoh:

Materi Nilai Bobot Nilai Terboboti
TWK 80 33,33% 26,66
TIU 75 33,33% 25,00
TKP 90 33,33% 30,00
Total 81,66

Pada contoh di atas, nilai SKD peserta adalah 81,66. Peserta dinyatakan lulus SKD jika nilai minimal yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah terpenuhi. Nilai ambang batas ini bervariasi setiap tahun dan instansi.

Memahami Perhitungan Nilai SKB

SKB memiliki metode perhitungan yang lebih beragam tergantung instansi dan jenis jabatan yang dilamar. Tidak seperti SKD yang seragam, SKB bisa berupa tes tertulis, praktik, wawancara, atau kombinasi ketiganya. Bobot masing-masing komponen juga berbeda-beda.

Beberapa instansi mungkin menggunakan sistem penjumlahan nilai sederhana, sementara yang lain mungkin menggunakan sistem pembobotan yang lebih kompleks. Informasi detail mengenai metode perhitungan nilai SKB biasanya diumumkan oleh instansi terkait pada pengumuman seleksi.

Sebagai contoh, sebuah instansi mungkin menggunakan rumus berikut:

Nilai SKB = (Nilai Tes Tertulis x 60%) + (Nilai Wawancara x 40%)

Dalam contoh ini, tes tertulis memiliki bobot 60% dan wawancara 40%. Nilai akhir SKB didapatkan dari penjumlahan nilai terboboti masing-masing komponen.

Berikut contoh lain dengan komponen yang lebih banyak:

Komponen Nilai Bobot Nilai Terboboti
Tes Tertulis 85 40% 34
Tes Praktik 90 30% 27
Wawancara 78 30% 23,4
Total 84,4

Perlu diingat bahwa contoh-contoh di atas hanyalah ilustrasi. Metode perhitungan nilai SKB sangat bervariasi dan penting untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari instansi terkait untuk informasi yang akurat dan terbaru.

Nilai Akhir dan Pengumuman Kelulusan

Setelah nilai SKD dan SKB didapatkan, kedua nilai tersebut akan dijumlahkan atau dihitung berdasarkan rumus yang telah ditentukan oleh instansi terkait untuk mendapatkan nilai akhir. Nilai akhir ini kemudian digunakan sebagai dasar penentuan kelulusan. Peserta dengan nilai akhir tertinggi dan memenuhi persyaratan akan dinyatakan lulus.

Proses pengumuman kelulusan biasanya dilakukan melalui situs resmi instansi terkait. Penting untuk selalu memantau situs tersebut secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru.

Penting juga untuk memahami bahwa perhitungan nilai SKD dan SKB bersifat transparan dan terukur. Sistem yang digunakan bertujuan untuk menjaring calon pegawai negeri sipil yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan instansi.

  • Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait.
  • Pahami dengan baik sistem dan metode perhitungan yang digunakan.
  • Siapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi tes SKD dan SKB.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai perhitungan nilai SKD dan SKB. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami proses seleksi CPNS dan PPPK. Sampai jumpa lagi di artikel menarik lainnya! Jangan lupa berkunjung kembali ya!

E
WRITTEN BY

Enzy Mamiando

Responses (0 )