Table of Contents

Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri UU Cipta Kerja untuk Diterapkan Kantor – Kementerian Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan, pekerja, masa kerja, upah, perhitungan pesangon, hak pekerja, aturan baru, kepastian hukum, proses pengunduran diri, menjadi fokus utama dalam pemahaman yang lebih jelas. UU Cipta Kerja mengatur perubahan signifikan. Perubahan ini berdampak pada perhitungan pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri.

Penerapan aturan baru ini menuntut perusahaan untuk memahami dan menerapkan perhitungan yang tepat.

Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri UU Cipta Kerja untuk Diterapkan Kantor

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mengubah lanskap perhitungan pesangon di Indonesia, khususnya bagi pekerja yang mengundurkan diri. Perubahan ini menimbulkan kebingungan bagi beberapa perusahaan dan pekerja mengenai cara perhitungan yang benar. Artikel ini akan memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami tentang perhitungan pesangon menurut UU Ciptaker untuk pengunduran diri.

Sebelum UU Ciptaker, perhitungan pesangon seringkali menjadi perdebatan. Rumus yang digunakan bervariasi tergantung pada persetujuan antara perusahaan dan pekerja, atau bahkan berdasarkan putusan pengadilan. Namun, UU Ciptaker memberikan kepastian hukum dengan menetapkan rumus perhitungan yang lebih terstruktur.

Rumus Perhitungan Pesangon

UU Ciptaker menetapkan rumus perhitungan pesangon yang relatif sederhana. Rumus dasarnya adalah sebagai berikut:

Pesangon = Masa Kerja x Upah x Faktor

Penjelasan masing-masing elemen:

  • Masa Kerja: Lama waktu pekerja bekerja di perusahaan yang dihitung dalam bulan. Perhitungan ini berdasarkan tanggal masuk kerja sampai tanggal pengunduran diri.
  • Upah: Upah yang dimaksud adalah upah akhir yang diterima pekerja sebelum pengunduran diri. Ini termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima secara reguler.
  • Faktor: Faktor ini adalah nilai yang digunakan untuk menentukan besarnya pesangon. UU Ciptaker menetapkan faktor ini sebesar 1 (satu) bulan upah untuk setiap tahun masa kerja.

Contoh:

Seorang pekerja telah bekerja selama 5 tahun (60 bulan) dengan upah akhir Rp 5.000.000 per bulan. Maka, perhitungan pesangonnya adalah:

Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri UU Cipta Kerja untuk Diterapkan Kantor

Source: org.my

Komponen Nilai
Masa Kerja (bulan) 60
Upah Akhir (Rp) 5.000.000
Faktor 1
Pesangon (Rp) 300.000.000

Jadi, pekerja tersebut berhak atas pesangon sebesar Rp 300.000.000.

Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri UU Cipta Kerja untuk Diterapkan Kantor

Source: employmentlawhandbook.com

Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Sebelum berlakunya UU Ciptaker, perhitungan pesangon lebih kompleks dan seringkali menimbulkan perselisihan. Beberapa perusahaan menawarkan perhitungan yang kurang menguntungkan bagi pekerja. UU Ciptaker bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja.

Perbedaan utama terletak pada faktor pengali. Sebelumnya, faktor pengali bisa bervariasi tergantung pada kesepakatan atau putusan pengadilan. Sekarang, faktor pengali sudah ditetapkan secara jelas dalam UU Ciptaker.

Kewajiban Perusahaan

Perusahaan diwajibkan untuk membayar pesangon kepada pekerja yang mengundurkan diri sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan dalam UU Ciptaker. Kegagalan perusahaan untuk melakukan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum.

Perusahaan juga diharapkan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada pekerja mengenai perhitungan pesangon sebelum proses pengunduran diri dilakukan. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan perselisihan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan, Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri UU Cipta Kerja untuk Diterapkan Kantor

  • Pastikan masa kerja dihitung dengan tepat dan sesuai dengan dokumen kepegawaian.
  • Upah yang digunakan adalah upah akhir yang diterima sebelum pengunduran diri.
  • Jika terdapat perselisihan mengenai perhitungan pesangon, dapat diselesaikan melalui mediasi atau jalur hukum.

Dengan pemahaman yang jelas tentang perhitungan pesangon menurut UU Ciptaker, diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis antara perusahaan dan pekerja.

Nah, begitulah penjelasan mengenai perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja. Semoga artikel ini bermanfaat! Sampai jumpa lagi di artikel lainnya, ya! Jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru dari kami!