Table of Contents

Syarat Nikah KUA 2025 beserta Cara Daftarnya – Pernikahan merupakan momen sakral dalam kehidupan manusia. Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lembaga penting dalam proses pencatatan pernikahan di Indonesia. Calon pengantin perlu memahami syarat nikah KUA tahun 2025. Pendaftaran pernikahan di KUA memiliki prosedur yang harus diikuti. Dokumen-dokumen tertentu menjadi persyaratan wajib dalam proses pernikahan.

Biaya nikah di KUA telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai syarat nikah KUA 2025 beserta cara pendaftarannya.

Syarat Nikah KUA 2025: Persiapan Dokumen Wajib

Calon pengantin wajib mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebagai syarat nikah di KUA tahun
2025. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk): Calon suami dan istri masing-masing menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapkan fotokopi KK terbaru dari kedua belah pihak.
  • Akta Kelahiran: Fotokopi akta kelahiran calon suami dan istri.
  • Pas Foto: Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak beberapa lembar (biasanya 4 lembar). Latar belakang foto biasanya berwarna biru.
  • Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa (Model N1-N4): Surat ini diperoleh dari kantor kelurahan/desa tempat calon pengantin berdomisili.
  • Surat Izin Orang Tua (Jika Calon Pengantin di Bawah 21 Tahun): Surat ini diperlukan jika salah satu atau kedua calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
  • Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian (Jika Janda/Duda): Bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda, wajib melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian pasangan sebelumnya.
  • Surat Keterangan Sehat: Beberapa KUA mungkin memerlukan surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter.
  • Surat Rekomendasi Nikah (Jika Nikah di Luar Domisili): Jika akad nikah akan dilaksanakan di KUA yang berbeda dengan domisili calon pengantin, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili.
  • Bukti Imunisasi TT (Tetanus Toksoid): Bagi calon pengantin wanita, biasanya diperlukan bukti imunisasi TT.

Cara Daftar Nikah di KUA 2025: Langkah Demi Langkah

Pendaftaran nikah di KUA tahun 2025 dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Syarat Nikah KUA 2025 beserta Cara Daftarnya

Source: tempo.co

1. Pendaftaran Offline

Pendaftaran secara langsung di KUA masih menjadi pilihan bagi sebagian calon pengantin. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi Kantor Kelurahan/Desa: Urus surat pengantar nikah (Model N1-N4) di kantor kelurahan/desa tempat Anda berdomisili. Bawa fotokopi KTP dan KK sebagai persyaratan.
  2. Datangi KUA: Setelah mendapatkan surat pengantar, datangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh petugas KUA.
  4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas KUA.
  5. Verifikasi Data: Petugas KUA akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan.
  6. Penetapan Jadwal: Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan informasi mengenai jadwal pelaksanaan akad nikah.
  7. Pelaksanaan Akad Nikah: Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke KUA untuk melaksanakan akad nikah.

2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH, Syarat Nikah KUA 2025 beserta Cara Daftarnya

Kementerian Agama telah menyediakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang memungkinkan calon pengantin untuk mendaftar nikah secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses SIMKAH: Buka situs web SIMKAH (simkah.kemenag.go.id).
  2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri yang diperlukan.
  3. Login: Login ke akun SIMKAH yang telah Anda buat.
  4. Pilih Menu Pendaftaran Nikah: Pilih menu “Pendaftaran Nikah” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  5. Isi Formulir Online: Isi formulir pendaftaran nikah secara online dengan data yang benar dan lengkap.
  6. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan dalam format digital (misalnya, PDF atau JPEG).
  7. Pilih Lokasi dan Waktu Akad Nikah: Pilih lokasi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan dan tentukan waktu pelaksanaan akad nikah yang Anda inginkan.
  8. Konfirmasi Pendaftaran: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, konfirmasikan pendaftaran Anda.
  9. Verifikasi oleh KUA: Petugas KUA akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang Anda unggah.
  10. Pembayaran Biaya Nikah (Jika di Luar Kantor): Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, Anda perlu membayar biaya nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  11. Pelaksanaan Akad Nikah: Pada hari yang telah ditentukan, datanglah ke KUA untuk melaksanakan akad nikah.

Biaya Nikah di KUA 2025: Syarat Nikah KUA 2025 Beserta Cara Daftarnya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, biaya nikah di KUA adalah sebagai berikut:

  • Nikah di Kantor KUA pada Jam Kerja: Gratis (Rp 0,-)
  • Nikah di Luar Kantor KUA atau di Luar Jam Kerja: Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah)

Biaya sebesar Rp 600.000,- tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.

Tips Penting untuk Calon Pengantin

Berikut adalah beberapa tips penting yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin:

  • Persiapkan Dokumen Jauh-Jauh Hari: Jangan menunda persiapan dokumen hingga mendekati hari pernikahan. Semakin cepat Anda mempersiapkan dokumen, semakin kecil kemungkinan terjadinya masalah.
  • Pastikan Dokumen Valid: Periksa kembali semua dokumen yang Anda siapkan. Pastikan semua data yang tertera pada dokumen sesuai dan tidak ada kesalahan.
  • Koordinasi dengan KUA: Jalin komunikasi yang baik dengan petugas KUA. Tanyakan segala hal yang kurang jelas dan ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Siapkan Saksi Nikah: Siapkan minimal dua orang saksi nikah yang memenuhi syarat. Saksi nikah harus beragama Islam, laki-laki, dan sudah dewasa.
  • Jaga Kesehatan: Menjelang hari pernikahan, jagalah kesehatan Anda dan pasangan. Istirahat yang cukup dan konsumsi makanan yang bergizi.
Ringkasan Syarat dan Cara Daftar Nikah KUA 2025
Aspek Keterangan
Dokumen Wajib KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto, Surat Pengantar Nikah, dll.
Cara Daftar Offline (datang langsung ke KUA) atau Online (melalui SIMKAH).
Biaya Nikah Gratis (di KUA, jam kerja) atau Rp 600.000 (di luar KUA/jam kerja).

Dengan memahami syarat nikah KUA 2025 dan cara pendaftarannya, diharapkan proses pernikahan Anda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan pasangan.

Syarat Nikah KUA 2025 beserta Cara Daftarnya

Source: grid.id

Demikianlah ulasan lengkap mengenai syarat nikah di KUA tahun 2025 beserta cara pendaftarannya. Semoga artikel ini bisa membantu teman-teman yang sedang mempersiapkan pernikahan ya! Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Jangan lupa kunjungi kembali untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!