Tata Cara Perhitungan Pesangon PHK dan Contohnya – Pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan wajib membayarkan hak pekerja. Hak pekerja meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur kewajiban ini. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 menjadi acuan perhitungan.
Perhitungan pesangon PHK melibatkan faktor masa kerja. Masa kerja menentukan besaran pesangon dan UPMK.

Source: nelliganlaw.ca
Tata Cara Perhitungan Pesangon PHK dan Contohnya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak mengenakkan bagi pekerja. Namun, dalam kondisi tertentu, PHK bisa saja terjadi. Ketika PHK terjadi, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak pekerja, salah satunya adalah pesangon. Besaran pesangon ini diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Mari kita bahas secara mendalam tata cara perhitungan pesangon PHK dan contohnya.
Komponen Hak Pekerja Saat PHK
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK juga berhak atas:
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dasar Hukum Perhitungan Pesangon
Perhitungan pesangon PHK diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perhitungan Pesangon, Tata Cara Perhitungan Pesangon PHK dan Contohnya
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Berikut adalah tabel yang menunjukkan besaran pesangon berdasarkan masa kerja:
Masa Kerja | Besaran Pesangon (Jumlah Upah) |
---|---|
Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, pekerja juga berhak atas UPMK. Berikut adalah tabel yang menunjukkan besaran UPMK berdasarkan masa kerja:
Masa Kerja | Besaran UPMK (Jumlah Upah) |
---|---|
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Contoh Perhitungan Pesangon PHK
Mari kita ambil contoh kasus:
Bapak Andi telah bekerja di PT. Maju Jaya selama 5 tahun 3 bulan. Gaji terakhir Bapak Andi adalah Rp 6.000.000 per bulan. Bapak Andi terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi.
Berikut adalah perhitungan hak-hak Bapak Andi:

Source: wikihow.com
- Pesangon: Karena masa kerja Bapak Andi adalah 5 tahun 3 bulan, maka ia berhak atas 6 bulan upah.
- Pesangon = 6 x Rp 6.000.000 = Rp 36.000.000
- UPMK: Karena masa kerja Bapak Andi adalah 5 tahun 3 bulan, maka ia belum memenuhi syarat untuk mendapatkan UPMK (minimal 3 tahun). Jadi, UPMK Bapak Andi adalah 0.
- UPH: Anggaplah Bapak Andi memiliki sisa cuti 12 hari dan biaya ongkos pulang kampung sebesar Rp 500.000.
- Uang Cuti = (12/25) x Rp 6.000.000 = Rp 2.880.000 (Diasumsikan 25 hari kerja per bulan)
- Ongkos Pulang Kampung = Rp 500.000
- Total UPH = Rp 2.880.000 + Rp 500.000 = Rp 3.380.000
Total Hak Bapak Andi:
- Pesangon: Rp 36.000.000
- UPMK: Rp 0
- UPH: Rp 3.380.000
- Total: Rp 39.380.000
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika pekerja tidak menerima tunjangan tetap, maka upah yang digunakan adalah upah pokok.
- Penyebab PHK juga mempengaruhi besaran pesangon. Beberapa penyebab PHK, seperti perusahaan pailit atau melakukan pelanggaran berat, dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan hak atas pesangon.
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat mengatur besaran pesangon yang lebih tinggi dari ketentuan Undang-Undang.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami tata cara perhitungan pesangon PHK. Penting untuk selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan perhitungan yang akurat.
Demikianlah ulasan mengenai tata cara perhitungan pesangon PHK dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi Anda. Terima kasih sudah membaca! Jangan lupa kunjungi kembali untuk mendapatkan informasi menarik lainnya seputar dunia kerja dan keuangan. Sampai jumpa!