Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Ini Informasi Lengkapnya – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Masyarakat membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus izin tertentu. Proses perpanjangan SKCK memerlukan pemenuhan persyaratan dokumen tertentu oleh pemohon.
Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Ini Informasi Lengkapnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Masyarakat perlu melakukan perpanjangan SKCK jika masa berlakunya telah habis dan masih membutuhkannya. Proses perpanjangan SKCK relatif mudah dan cepat, asalkan semua persyaratan dokumen terpenuhi. Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur perpanjangan SKCK:
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SKCK
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk proses perpanjangan SKCK. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SKCK baru. Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat perpanjangan SKCK:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku: Bawa fotokopi KTP sebanyak 1 lembar. Pastikan KTP tidak rusak atau buram sehingga data diri terbaca jelas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Siapkan fotokopi KK sebanyak 1 lembar. KK menjadi bukti domisili dan hubungan keluarga pemohon.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir: Bawa fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir sebagai bukti identitas dan data diri.
- SKCK lama (asli/fotokopi): SKCK lama menjadi dasar perpanjangan. Jika SKCK lama hilang, pemohon perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Pas Foto Terbaru: Siapkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Pastikan foto berkualitas baik dan sesuai dengan ketentuan (latar belakang merah).
- Formulir Perpanjangan SKCK: Formulir ini dapat diperoleh di kantor polisi tempat perpanjangan SKCK. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Proses perpanjangan SKCK umumnya dilakukan di kantor polisi tingkat Polsek (Kepolisian Sektor) atau Polres (Kepolisian Resor), tergantung pada keperluan SKCK tersebut. Berikut langkah-langkah perpanjangan SKCK:
- Datang ke Kantor Polisi: Kunjungi kantor Polsek/Polres pada jam kerja (biasanya Senin-Jumat).
- Mengisi Formulir: Ambil formulir perpanjangan SKCK di loket pelayanan. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
- Menyerahkan Dokumen: Serahkan formulir yang telah diisi beserta semua dokumen persyaratan kepada petugas.
- Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi perpanjangan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini biasanya tercantum di loket pembayaran.
- Pengambilan Sidik Jari (Jika Diperlukan): Petugas mungkin akan meminta pemohon untuk melakukan pengambilan sidik jari, terutama jika SKCK lama sudah terlalu lama diterbitkan.
- Penerbitan SKCK Baru: Setelah semua proses selesai, petugas akan menerbitkan SKCK baru. Periksa kembali data yang tercantum pada SKCK untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Biaya Perpanjangan SKCK
Perpanjangan SKCK dikenakan biaya administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Pembayaran dilakukan di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK telah habis, pemohon perlu melakukan perpanjangan SKCK jika masih membutuhkannya. Pastikan untuk memperpanjang SKCK sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari proses yang lebih rumit.
Tempat Perpanjangan SKCK
Tempat perpanjangan SKCK tergantung pada keperluan SKCK tersebut. Secara umum, SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan atau keperluan umum lainnya dapat diperpanjang di Polsek sesuai dengan domisili pemohon. Namun, jika SKCK diperlukan untuk keperluan yang lebih spesifik, seperti menjadi calon pejabat publik atau keperluan yang melibatkan instansi vertikal, perpanjangan SKCK mungkin perlu dilakukan di Polres atau Polda (Kepolisian Daerah).
Tips Perpanjangan SKCK, Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Ini Informasi Lengkapnya
Berikut beberapa tips yang dapat membantu memperlancar proses perpanjangan SKCK:
- Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke kantor polisi.
- Datang ke kantor polisi pada jam kerja yang tidak terlalu ramai untuk menghindari antrean panjang.
- Berpakaian rapi dan sopan saat datang ke kantor polisi.
- Isi formulir perpanjangan SKCK dengan data yang benar dan lengkap.
- Jika ada pertanyaan atau kesulitan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.
Contoh Kasus dan Solusi
Kasus | Solusi |
---|---|
SKCK lama hilang. | Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat. Surat keterangan ini akan menjadi pengganti SKCK lama saat perpanjangan. |
KTP sudah tidak berlaku. | Urus perpanjangan KTP terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan SKCK. KTP yang masih berlaku merupakan syarat wajib. |
Tidak memiliki fotokopi KK. | Urus pembuatan KK atau minta salinan KK ke kantor kelurahan/desa setempat. KK diperlukan sebagai bukti domisili. |
Pas foto tidak sesuai ketentuan (latar belakang bukan merah). | Buat pas foto baru dengan latar belakang merah sesuai dengan ketentuan. |
Dengan memahami persyaratan dan prosedur perpanjangan SKCK, proses perpanjangan akan berjalan lancar dan cepat. Pastikan untuk selalu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas kepolisian.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana memperpanjang SKCK. Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai selesai! Jangan lupa untuk berkunjung kembali, ya, karena kami akan terus menyajikan informasi menarik dan bermanfaat lainnya. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Source: rancakmedia.com