Kalkulator Waris Islam

Hitung pembagian harta warisan secara otomatis sesuai Al-Qur'an, Sunnah, dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Berdasarkan mazhab Syafi'i dengan penanganan aul dan radd.

Simulasi edukatif. Bukan pengganti Penetapan Ahli Waris resmi dari Pengadilan Agama.
01 · Informasi Pewaris
Rp
Opsional: Kurangi dengan hutang, biaya jenazah, wasiat
Rp
Rp
Rp

Jika lebih dari 1/3, otomatis dipotong ke maksimum.

02 · Ahli Waris yang Ditinggalkan

Skenario cepat

Klik skenario untuk mengisi form otomatis. Anda bisa ubah setelahnya.

Pilih ahli waris yang masih hidup. Sistem otomatis menentukan bagian masing-masing sesuai mazhab Syafi'i.

Pasangan Hidup

Anak & Cucu dari Anak Laki-laki

Cucu dari anak laki-laki hanya tampil jika tidak ada anak laki-laki langsung.

Orang Tua, Kakek & Nenek

Saudara & Keponakan

Saudara otomatis terhalang jika ada anak, ayah, atau cucu laki-laki.

Reset

Bagian Standar 12 Dzawil Furudh

Tabel ringkas bagian pasti (fardh) untuk masing-masing ahli waris dalam mazhab Syafi'i.

Ahli Waris Bagian Syarat / Keterangan
Suami 1/2 atau 1/4 1/2 tanpa keturunan, 1/4 jika ada keturunan
Istri 1/4 atau 1/8 1/4 tanpa keturunan, 1/8 jika ada keturunan. Lebih dari satu istri dibagi rata.
Anak Perempuan 1/2 atau 2/3 1/2 untuk satu, 2/3 untuk lebih dari satu. Jika ada anak LK, jadi ashabah (2:1).
Anak Laki-laki Ashabah Selalu ashabah. 1 anak LK = 2 bagian anak perempuan.
Ayah 1/6 atau Ashabah 1/6 jika ada keturunan, ashabah (sisa) jika tidak ada.
Ibu 1/6 atau 1/3 1/6 jika ada keturunan/≥2 saudara. 1/3 tanpa keturunan & ≤1 saudara.
Kakek (dari Ayah) 1/6 atau Ashabah Sama seperti ayah. Dihalangi oleh ayah.
Nenek 1/6 Dihalangi oleh ibu. Lebih dari satu nenek berbagi 1/6.
Cucu Perempuan dari Anak LK 1/2 atau 2/3 Sama seperti anak PR. Dihalangi anak LK, atau 2+ anak PR tanpa cucu LK.
Saudara Sekandung / Seayah Bervariasi Dihalangi oleh ayah, kakek, anak LK, cucu LK. Laki ashabah; perempuan fardh (1/2 atau 2/3).
Saudara Seibu 1/6 atau 1/3 1/6 untuk satu, 1/3 untuk lebih dari satu. Laki dan perempuan berbagi rata. Dihalangi anak, ayah, kakek.

Tiga Konsep Penting dalam Waris Islam

Aul

Terjadi ketika jumlah pembilang fardh melebihi asal masalah. Contoh: istri 1/8 + 2 anak PR 2/3 + ayah 1/6 + ibu 1/6 — totalnya 27/24, melebihi 24. Semua bagian dikurangi secara proporsional dengan menaikkan asal masalah. Diatur dalam Pasal 192 KHI.

Radd

Terjadi ketika ada sisa setelah dzawil furudh bagian habis, tetapi tidak ada ashabah. Sisa dikembalikan (radd) ke dzawil furudh secara proporsional — kecuali suami/istri (mazhab Syafi'i). Diatur dalam Pasal 193 KHI.

Hajb (Penghalang)

Hubungan kekerabatan yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh. Contoh: ayah menghalangi kakek, anak laki-laki menghalangi cucu laki-laki dan saudara sekandung. Ahli waris yang terhalang otomatis ditampilkan di hasil.

Hasil akan muncul di sini

Isi form di samping, lalu klik Hitung Pembagian Waris.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hasil kalkulator ini bisa dipakai untuk pembagian warisan resmi?

Tidak. Hasil kalkulator ini hanya simulasi edukatif berdasarkan mazhab Syafi'i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk pembagian yang sah secara hukum, Anda harus mengajukan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama setempat dengan membawa dokumen seperti akta kematian, KK, KTP pewaris, dan surat keterangan dari kelurahan.

Mazhab apa yang dipakai dalam kalkulator ini?

Kalkulator ini menggunakan mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia (NU, Muhammadiyah, MUI) dan menjadi dasar Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174-193. Jika Anda bermazhab berbeda (Hanafi, Maliki, Hanbali, atau Ja'fari/Syiah), hasilnya bisa berbeda untuk kasus-kasus tertentu.

Apa itu aul dan radd?

Aul terjadi ketika jumlah pembilang bagian fardh melebihi asal masalah (KPK). Semua bagian dikurangi secara proporsional dengan menaikkan asal masalah. Contoh: 1 istri + 2 anak PR + ayah + ibu menghasilkan 27/24, aul dari 24 ke 27.

Radd terjadi ketika ada sisa setelah dzawil furudh bagian habis, tetapi tidak ada ashabah. Sisa dikembalikan ke dzawil furudh secara proporsional — kecuali suami/istri menurut mazhab Syafi'i.

Berapa maksimal wasiat yang boleh diberikan?

Maksimal wasiat adalah 1/3 dari total harta setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan hutang pewaris. Jika lebih dari 1/3, harus ada persetujuan seluruh ahli waris. Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris. Pada kalkulator ini, wasiat yang melebihi 1/3 otomatis dipotong ke maksimum.

Apakah anak angkat mendapat warisan?

Tidak. Dalam Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris. Yang menjadi dasar pewarisan adalah hubungan nasab (darah) dan perkawinan yang sah. Anak angkat bisa mendapat melalui wasiat (maksimal 1/3 harta dengan persetujuan ahli waris) atau hibah semasa hidup pewaris.

Bagaimana jika ahli waris berbeda agama?

Menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia, ahli waris yang tidak beragama Islam tidak mendapat warisan dari pewaris Muslim, kecuali ada putusan pengadilan tertentu. Putusan Mahkamah Agung No. 2177 Pdt.G/2022/PA.Tnk menunjukkan bahwa ahli waris non-Muslim bisa tetap mendapat bagian dalam kondisi tertentu.

Halaman Ibadah Lainnya