Kalkulator Zakat
Hitung zakat penghasilan, emas, mal, dan fitrah · Nisab: 106.250.000 · 2,5%
Nisab Saat Ini
85 g
Emas
Rp 1.250.000
Harga/gram
Rp 106.250.000
Nisab/tahun
Rp 8.854.167
Nisab/bulan
Zakat Penghasilan
Salurkan Zakat Melalui
Halaman Ibadah Lainnya
Panduan Zakat dalam Islam
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Allah berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
(QS. At-Taubah: 103)
Menurut mazhab Syafi'i, ada beberapa jenis zakat yang wajib ditunaikan:
- Zakat Penghasilan: 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab (85 gram emas) dan haul (1 tahun)
- Zakat Emas & Perak: 2,5% dari emas/perak yang telah mencapai nisab dan disimpan selama 1 tahun
- Zakat Mal (Harta): 2,5% dari total harta bersih (setelah dikurangi hutang) yang telah mencapai nisab
- Zakat Fitrah: 2,5 kg beras atau makanan pokok per jiwa, wajib ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan Umum
Berapa nisab zakat penghasilan?
Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nisab zakat penghasilan adalah Rp 106.250.000 per tahun atau sekitar Rp 8.854.167 per bulan.
Berapa persen zakat yang harus dibayar?
Zakat penghasilan, zakat mal, dan zakat emas adalah 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok per jiwa.
Kapan waktu membayar zakat penghasilan?
Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan (2,5% dari gaji bulanan) atau setahun sekali setelah harta mencapai haul. Mayoritas ulama kontemporer membolehkan zakat penghasilan dibayar bulanan untuk kemudahan.